JurnalLugas.Com – Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyebut penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai tempat operasional judi online (judol) sebagai peristiwa yang memalukan bagi institusinya. TNI AD memastikan prajurit yang diduga terlibat akan diproses dan menerima sanksi tegas sesuai ketentuan.
Pernyataan Maruli disampaikan di Jakarta Pusat, Jumat, 9 Oktober 2026, setelah terungkapnya dugaan aktivitas perjudian daring di sebuah rumah dinas di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta.
“Ini justru hal yang sangat memalukan buat kami,” kata Maruli.
Ia menegaskan TNI AD tidak membenarkan keterlibatan anggotanya dalam aktivitas perjudian daring. Menurutnya, institusi militer tidak akan memberikan perlindungan kepada prajurit yang terbukti melanggar aturan.
Maruli juga membenarkan seorang prajurit telah ditahan di Markas Polisi Militer Kodam Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Prajurit tersebut diduga menyewakan rumah dinas kepada pihak yang mengoperasikan judi online.
“Kita pastikan nggak mungkinlah kita melindungi (oknum prajurit) yang seperti itu,” tegasnya.
Pernyataan tersebut menegaskan sikap TNI AD terhadap dugaan penyalahgunaan fasilitas militer untuk kegiatan ilegal. Meski demikian, proses pemeriksaan tetap diperlukan untuk memastikan bentuk keterlibatan masing-masing pihak.
32 Komputer dan 14 Ponsel Disita
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas sebelumnya membenarkan penahanan seorang prajurit terkait kasus tersebut.
Prajurit yang diperiksa bernama Letnan Kolonel Infanteri Arman, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Gartap) I/Jakarta.
Nas menjelaskan, rumah dinas itu ditempati oleh prajurit yang bersangkutan. Saat ini, Pomdam Jaya masih mendalami dugaan keterlibatannya dalam aktivitas judi online.
“Rumah dinas itu ditempati oleh yang bersangkutan dan saat ini dia sudah ditahan dalam rangka pemeriksaan di Pomdam Jaya,” kata Nas, Jumat.
Kasus ini mulai terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026. Saat itu, TNI AD menindaklanjuti laporan mengenai aktivitas mencurigakan di salah satu rumah di KPAD Cijantung, Jakarta.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi untuk mengamankan tempat dan barang bukti.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Kodim 0505/Jakarta Timur bersama unsur kewilayahan mendatangi lokasi dan mengamankan tempat serta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata Donny.
Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah komputer di beberapa ruangan yang diduga digunakan untuk menjalankan operasional judi daring.
Sebanyak 11 warga sipil, terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan, turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan di Detasemen Polisi Militer (Denpom).
Petugas juga menyita 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
TNI Dalami Keterlibatan Pihak Lain
Pengungkapan kasus tersebut belum menjadi akhir penyelidikan. Polisi militer masih menelusuri dugaan keterlibatan prajurit serta pihak lain dalam penggunaan rumah dinas itu.
TNI AD menegaskan fasilitas di lingkungan institusi militer tidak boleh digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.
Pemeriksaan juga diperlukan untuk mengungkap bagaimana rumah dinas tersebut dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang diduga berkaitan dengan perjudian daring.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan fasilitas negara dan dugaan keterlibatan seorang perwira TNI AD.
Namun, penentuan tanggung jawab pidana maupun pelanggaran disiplin tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan proses hukum.
Sikap tegas yang disampaikan KSAD Maruli Simanjuntak menjadi penegasan bahwa pangkat dan jabatan tidak seharusnya menjadi pelindung bagi anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.
TNI AD kini dituntut menuntaskan pemeriksaan secara transparan, mengungkap pihak-pihak yang terlibat, serta memastikan fasilitas militer tidak digunakan untuk kepentingan yang melanggar hukum.
Baca berita nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Bowo)






