Impeachment Gibran Mengemuka, Demokrat Akhirnya Buka Suara

JurnalLugas.Com – Partai Demokrat belum menentukan sikap terkait wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang kembali mengemuka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai gugatan syarat pendidikan dalam pencalonan Pilpres 2024.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menyatakan partainya masih memantau perkembangan putusan tersebut sebelum mempertimbangkan langkah yang tepat. Demokrat juga membuka ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi terkait persoalan itu.

Bacaan Lainnya

Herman menegaskan, Demokrat menghormati proses hukum dan putusan MK. Menurut dia, partai perlu mencermati perkembangan yang terjadi sekaligus melakukan konsolidasi internal.

“Kami menghormati proses dan keputusan MK. Perkembangannya terus kami pantau untuk menentukan langkah yang tepat bagi bangsa dan rakyat,” ujar Herman, Minggu (11/10/2026).

Sikap tersebut menunjukkan Demokrat belum menyatakan dukungan terhadap usulan pemakzulan Gibran.

Partai berlambang bintang mercy itu masih menempatkan persoalan tersebut sebagai perkembangan politik dan ketatanegaraan yang perlu dicermati.

Meski demikian, Herman memastikan Demokrat terbuka menerima kedatangan pihak yang ingin menyampaikan aspirasi, termasuk kelompok penggugat syarat pendidikan Gibran.

“Partai Demokrat terbuka bagi siapa pun yang ingin menyampaikan aspirasi,” katanya.

Penggugat Siapkan Audiensi ke DPR hingga Partai Politik

Wacana pemakzulan Gibran muncul setelah MK mengeluarkan putusan atas gugatan terkait persyaratan pendidikan Wakil Presiden tersebut ketika mendaftar pada Pilpres 2024.

Para penggugat kemudian berencana menemui sejumlah lembaga negara dan partai politik untuk menyampaikan pandangan mereka mengenai kemungkinan pemakzulan.

Denny Indrayana, salah satu pihak yang terlibat dalam gerakan tersebut, mengatakan pihaknya sedang menyiapkan surat permohonan audiensi kepada fraksi-fraksi DPR dan MPR. Mereka juga telah menjalin komunikasi dengan pimpinan DPD.

“Kami tetap akan melakukan audiensi dan sedang menyiapkan surat untuk meminta waktu kepada DPR, MPR, serta berkomunikasi dengan pimpinan DPD,” kata Denny, Jumat (9/10/2026).

Selain lembaga legislatif, kelompok tersebut berencana mendatangi partai-partai politik untuk mengetahui sikap mereka terhadap persoalan yang dipersoalkan.

Denny menilai komunikasi dengan partai politik penting karena DPR memiliki peran dalam tahapan awal proses pemakzulan. Ia juga ingin mengetahui bagaimana posisi unsur DPD dalam pembahasan yang direncanakan.

Kuasa hukum Denny, Refly Harun, turut menekankan pentingnya menyampaikan aspirasi kepada DPR. Menurut dia, lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk menginisiasi proses pemakzulan.

Namun, rencana audiensi dan dukungan politik tidak dengan sendirinya membuat pemakzulan dapat dilakukan. Proses tersebut harus mengikuti mekanisme konstitusi dan ketentuan hukum yang berlaku.

Untuk saat ini, sikap Demokrat menjadi salah satu hal yang dinantikan kelompok penggugat. Keterbukaan menerima audiensi belum dapat diartikan sebagai persetujuan terhadap pemakzulan Gibran.

Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil komunikasi dengan lembaga legislatif, respons partai politik, serta mekanisme konstitusional yang dapat ditempuh.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Demokrat Puji Prabowo Berani Akui Kesalahan Tanda Pemimpin Sejati

Pos terkait