Gagal Bayar Kupon Obligasi, Peringkat PTPP Anjlok ke idCCC, Risiko Keuangan Membayangi

JurnalLugas.Com – Kegagalan membayar kupon obligasi dan sukuk membawa PT PP (Persero) Tbk (PTPP) menghadapi tekanan serius pada penilaian kreditnya. Lembaga pemeringkat Pefindo menurunkan peringkat korporasi perusahaan konstruksi milik negara tersebut dari idB menjadi idCCC.

Penurunan ini menjadi sinyal memburuknya kemampuan keuangan PTPP dalam memenuhi kewajiban pembayaran utang. Peringkat perusahaan juga masih berada dalam status CreditWatch dengan Implikasi Negatif, sehingga peluang penurunan lebih lanjut tetap terbuka.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan Pefindo, PTPP gagal membayar kupon obligasi dan sukuk yang jatuh tempo pada 2 Oktober 2026. Total kewajiban pembayaran yang tidak terpenuhi mencapai Rp17,06 miliar.

Kewajiban tersebut berasal dari Obligasi Berkelanjutan III PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B serta Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PTPP Tahap I Tahun 2021 Seri B.

Dampaknya tidak hanya menyentuh peringkat korporasi. Pefindo turut memangkas peringkat Obligasi Berkelanjutan III dan IV PTPP menjadi idCCC dari sebelumnya idB. Sementara itu, peringkat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I turun menjadi idCCC(sy) dari idB(sy).

Baca Juga  SMART (SMAR) Hentikan Penawaran Obligasi Berkelanjutan IV Ini Penyebabnya

Risiko Likuiditas PTPP Menjadi Perhatian

Pefindo menyoroti persoalan likuiditas dan terbatasnya fleksibilitas keuangan sebagai faktor utama yang memengaruhi profil kredit PTPP.

Dalam laporannya pada 6 Oktober 2026, Pefindo menyebut risiko likuiditas perusahaan berada pada tingkat material. Penilaian tersebut juga mempertimbangkan eksposur PTPP terhadap segmen properti hunian vertikal serta kondisi bisnis yang berfluktuasi.

Peringkat idCCC mencerminkan risiko kredit yang tinggi. Dalam situasi ini, kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban keuangan menjadi perhatian utama, terutama ketika pembayaran yang telah jatuh tempo belum diselesaikan.

Pefindo memperingatkan bahwa peringkat PTPP berpotensi kembali diturunkan apabila perusahaan tidak mampu menuntaskan kewajiban keuangannya selama periode remedial.

Sebaliknya, peluang peninjauan kembali peringkat tetap terbuka jika PTPP mampu menunjukkan kapasitas untuk memenuhi kewajiban jangka pendek secara berkelanjutan.

Dengan demikian, penyelesaian tunggakan dan perbaikan likuiditas menjadi faktor penting bagi pemulihan penilaian kredit perusahaan. Status CreditWatch dengan Implikasi Negatif menunjukkan bahwa risiko terhadap peringkat PTPP belum sepenuhnya mereda.

Danantara Menguasai Mayoritas Saham PTPP

Di tengah tekanan keuangan tersebut, struktur kepemilikan saham PTPP menunjukkan PT Danantara Asset Management sebagai pemegang saham terbesar.

Baca Juga  PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) Lunasi Obligasi Ratusan Miliar

Berdasarkan data per 30 Juni 2026, Danantara Asset Management menguasai 50,49 persen saham PTPP. Pemegang saham publik memiliki 48,74 persen, sedangkan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) menguasai 0,51 persen dan Koperasi Karyawan sebesar 0,03 persen.

Perkembangan ini membuat kemampuan PTPP menyelesaikan kewajiban yang telah jatuh tempo menjadi perhatian, baik dari sisi kreditur maupun investor.

Bagi investor, penurunan peringkat kredit perlu dicermati bersama perkembangan pembayaran utang, kondisi likuiditas, dan langkah perusahaan dalam memperbaiki struktur keuangannya.

Pemulihan kepercayaan kredit akan sangat bergantung pada kemampuan PTPP memenuhi kewajiban finansialnya secara konsisten. Tanpa perbaikan yang terukur, tekanan terhadap peringkat kredit perusahaan masih berpotensi berlanjut.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait