Karyawan Kontrak PKWT Berpeluang Dapat BSU Rp900 Ribu, Ini Syarat dan Cara Cek Penerima

JurnalLugas.Com – Karyawan kontrak berpeluang menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Status sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak otomatis menggugurkan kesempatan memperoleh bantuan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi mengenai BSU kuartal IV 2026 menyebutkan bantuan direncanakan sebesar Rp300 ribu per bulan untuk periode Oktober hingga Desember, dengan total Rp900 ribu yang dibayarkan sekaligus.

Namun, pekerja perlu mencermati bahwa kepastian jadwal pencairan, besaran bantuan, dan kriteria penerima BSU 2026 harus mengacu pada pengumuman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Rincian program tersebut masih perlu dipastikan.

Syarat BSU yang Perlu Diperhatikan Karyawan Kontrak

Pekerja kontrak dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Status kepesertaan ini menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan ketika pemerintah menetapkan kriteria penerima subsidi upah.

Baca Juga  Sri Mulyani Pastikan Bansos Tidak Terpengaruh Efisiensi Anggaran 2025

Sebagai acuan sementara, persyaratan BSU 2025 berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 meliputi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
  • Menerima gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan, dengan penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Bukan aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota Polri.
  • Diprioritaskan bagi pekerja yang tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU disalurkan.

Ketentuan tersebut merupakan acuan dari program tahun sebelumnya, bukan kepastian persyaratan BSU 2026. Karena itu, karyawan kontrak sebaiknya tidak langsung menyimpulkan dirinya berhak menerima bantuan sebelum aturan terbaru diumumkan.

Cara Cek Status Penerima BSU

Pekerja dapat memantau informasi penerimaan bantuan melalui situs resmi Kemnaker di https://bsu.kemnaker.go.id/.

Berikut langkah pengecekan melalui mekanisme yang digunakan pada program sebelumnya:

  1. Buka situs resmi BSU Kemnaker.
  2. Pilih menu Cek NIK jika tersedia.
  3. Masukkan NIK sesuai identitas dan isi kode CAPTCHA.
  4. Klik Cek Status.
  5. Periksa informasi status penerima yang ditampilkan sistem.
Baca Juga  BSU Rp600 Ribu Harus Digunakan Produktif Gibran Jangan untuk Judol

Apabila fitur pengecekan belum tersedia atau informasi BSU 2026 belum diumumkan, pekerja dapat memantau pembaruan melalui kanal resmi pemerintah.

Karyawan kontrak juga perlu berhati-hati terhadap pesan atau tautan yang mengatasnamakan program BSU, terutama jika meminta data pribadi, PIN, atau biaya administrasi untuk pencairan bantuan.

Dengan demikian, peluang karyawan kontrak mendapatkan BSU tetap bergantung pada ketentuan resmi yang berlaku.

Kepastian mengenai total bantuan Rp900 ribu, jadwal pencairan, serta persyaratan penerima untuk periode Oktober–Desember 2026 perlu menunggu konfirmasi pemerintah.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait