Hasyim Asy’ari Bongkar Dokumen Rapat, Bantah Ada Pasal Selundupan untuk Gibran

JurnalLugas.Com – Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya pasal selundupan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 yang menjadi sorotan dalam polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Hasyim justru menyoroti keterlibatan Ketua Komisi II DPR saat itu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, serta Arsul Sani yang kini menjadi hakim Mahkamah Konstitusi (MK), dalam rapat pembahasan aturan tersebut.

Bacaan Lainnya

Polemik ini kembali mengemuka setelah Doli menyatakan tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

Hasyim membantah pernyataan tersebut. Menurut dia, pembahasan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden itu melibatkan sejumlah pihak, termasuk Doli dan Arsul.

Dalam keterangannya pada Minggu (11/10/2026), Hasyim menjelaskan bahwa klarifikasi diperlukan agar publik mengetahui proses pembahasan PKPU tersebut berdasarkan dokumen dan kejadian dalam rapat.

Baca Juga  Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi dan Gibran Asli, Setelah Kajian Forensik Digital

Ia merujuk pada dokumen kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang ditandatangani sejumlah pejabat, di antaranya Doli, Hasyim selaku Ketua KPU, Herwyn Jefler Hielsa Malonda dari Bawaslu, Heddy Lugito selaku Ketua DKPP, serta Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar.

Dokumen itu, menurut Hasyim, menjadi salah satu dasar untuk membantah klaim bahwa pasal tersebut tidak pernah dibahas.

Hasyim juga menegaskan Arsul Sani termasuk peserta RDP yang membahas rancangan PKPU tersebut ketika masih menjadi anggota DPR sebelum menjabat hakim MK.

Keterlibatan kedua tokoh itu menjadi sorotan karena tudingan pasal selundupan berkaitan dengan aturan yang dipersoalkan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Hasyim menolak anggapan bahwa Pasal 18 ayat (3) dimasukkan secara diam-diam atau melalui manipulasi proses pembahasan.

“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” kata Hasyim.

Ia juga menyatakan tidak terdapat catatan keberatan dari peserta rapat terhadap pasal yang kini dipersoalkan tersebut.

Pernyataan Hasyim menempatkan dokumen rapat dan tanda tangan para peserta sebagai bagian penting dalam menjelaskan proses penyusunan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada 2023.

Meski demikian, polemik ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dokumen pembahasan regulasi, terutama ketika ketentuan yang disusun lembaga negara kemudian menjadi bagian dari perdebatan mengenai pencalonan dalam pemilihan presiden.

Persoalan tersebut bukan hanya menyangkut perbedaan pernyataan antartokoh, melainkan juga bagaimana proses pembentukan aturan pemilu dapat ditelusuri melalui dokumen resmi dan dipertanggungjawabkan secara terbuka.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait