Pemakzulan Gibran Mengemuka, Ketua PPP Sebut Bola Panas Ada di DPR dan MPR

JurnalLugas.Com – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu dilihat melalui dua perspektif, yakni hukum konstitusi dan proses politik di lembaga negara.

Pernyataan tersebut muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait permohonan diskualifikasi Gibran yang mempersoalkan persyaratan ijazah pendidikan terakhirnya.

Bacaan Lainnya

Mardiono menegaskan, jalur hukum dan politik sama-sama memiliki peran dalam menyikapi persoalan ketatanegaraan. Namun, pembahasan mengenai kemungkinan pemakzulan tidak cukup hanya bertumpu pada polemik yang berkembang di ruang publik.

“Hukum dan politik ini seimbang, sejajar, dan sama-sama memiliki kekuatan,” kata Mardiono saat menghadiri Mukerwil I DPW PPP Jawa Barat di Hotel Horison, Kota Bandung, Sabtu (10/10/2026).

DPR dan MPR Diminta Menelaah Polemik Gibran

Mardiono menjelaskan, dari sisi hukum, MK telah mengambil keputusan melalui persidangan terbuka. Masyarakat dapat menyaksikan proses tersebut dan menilai pertimbangan yang disampaikan dalam putusan.

“Apa yang disidangkan bisa ditonton oleh masyarakat karena dilaksanakan secara terbuka,” ujarnya.

Sementara itu, dari sisi politik, perhatian diarahkan kepada DPR dan MPR. Kedua lembaga tersebut dinilai perlu memeriksa secara cermat apakah persoalan yang dipersoalkan terhadap Gibran memenuhi kriteria untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme ketatanegaraan.

Mardiono mengingatkan agar proses tersebut dilakukan secara tertib dan tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.

“Secara politik, prosesnya ada di DPR dan MPR,” kata Mardiono.

Pernyataan itu menempatkan persoalan pemakzulan Gibran pada dua pertanyaan mendasar: apakah terdapat dasar hukum yang memenuhi persyaratan konstitusional dan apakah persoalan tersebut dapat diproses melalui mekanisme politik yang sah.

Dengan demikian, polemik mengenai ijazah tidak serta-merta dapat disamakan dengan keputusan pemberhentian wakil presiden. Setiap langkah harus memiliki dasar dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

Putusan MK Tidak Otomatis Mengarah pada Pemakzulan

Sebelumnya, MK membacakan putusan atas permohonan yang meminta Gibran didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden dengan mempersoalkan persyaratan pendidikan terakhirnya.

Namun, permohonan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ruang lingkup penyelesaian sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Persoalan yang diajukan juga berhadapan dengan status Gibran yang telah menjabat sebagai wakil presiden, bukan lagi sebagai calon dalam kontestasi pemilu.

Karena itu, putusan dalam perkara tersebut tidak dapat langsung dimaknai sebagai keputusan untuk memberhentikan Gibran dari jabatannya.

Wacana pemakzulan memiliki mekanisme konstitusional tersendiri. Prosesnya tidak cukup didasarkan pada perdebatan publik atau penilaian politik semata, tetapi harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam konstitusi dan peraturan terkait.

Dalam konteks ini, pernyataan Mardiono memperlihatkan bahwa polemik Gibran masih menjadi persoalan yang perlu dibedakan antara penilaian terhadap putusan pengadilan dan kemungkinan tindak lanjut melalui lembaga politik.

DPR dan MPR tidak bisa dipandang sebagai lembaga yang otomatis memutus pemakzulan hanya karena sebuah polemik menjadi perhatian publik. Setiap proses harus mengikuti kewenangan dan tahapan yang berlaku.

Dengan demikian, arah wacana pemakzulan Gibran akan sangat bergantung pada dasar hukum yang diajukan, mekanisme yang ditempuh, serta penilaian lembaga negara sesuai kewenangannya.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Jokowi Pilih PSI Bukan PPP PSI Tegaskan Siap Jadi Rumah Politik Jokowi

Pos terkait