JurnalLugas.Com – Ganjar Pranowo mendorong DPR mengambil langkah untuk memperjelas persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan terkait masalah tersebut tidak dapat diterima.
Ketua Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah DPP PDI Perjuangan itu menilai parlemen dapat meminta keterangan dari pihak-pihak terkait untuk memperjelas persoalan yang menjadi perhatian publik.
Ganjar menyampaikan pandangannya pada Kamis (8/10/2026). Ia menegaskan, keterlibatannya sebagai peserta Pilpres 2024 telah berakhir karena perkara yang pernah diajukan sudah diputus oleh MK.
“Urusan saya sebagai peserta pilpres sudah tuntas. Gugatan yang pernah kami tempuh juga telah mendapat putusan dari MK,” kata Ganjar.
Menurut Ganjar, tindak lanjut persoalan tersebut kini bergantung pada langkah yang akan diambil di DPR. Ia juga menyoroti kondisi parlemen, yang menurutnya didominasi anggota dari kelompok politik yang sama.
Ganjar berpandangan DPR perlu menjalankan kewenangannya untuk memperjelas persoalan itu, termasuk dengan meminta penjelasan kepada pihak-pihak yang berkaitan.
“DPR perlu menggunakan kewenangannya untuk memperjelas putusan MK dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait,” ujarnya.
MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan
Sebelumnya, MK menyatakan permohonan gugatan ijazah Gibran yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pemohon lainnya tidak dapat diterima dalam sidang pada Selasa malam (6/10/2026).
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima ketika membacakan amar putusan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa mahkamah tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
“Mahkamah belum memperoleh bukti yang meyakinkan bahwa Gibran mempunyai dokumen pendidikan luar negeri yang memenuhi dasar penyetaraan dengan ijazah SMA atau tingkat sederajat,” ujar Adies.
Ia menjelaskan, penilaian mengenai keabsahan dokumen dan pemenuhan syarat pendidikan calon presiden maupun wakil presiden secara substansial merupakan kewenangan lembaga yang bertugas memeriksa persyaratan pencalonan.
Putusan permohonan tidak dapat diterima tersebut tidak dengan sendirinya membatalkan kedudukan Gibran sebagai wakil presiden.
Sementara itu, usulan Ganjar agar DPR meminta klarifikasi merupakan pandangannya mengenai langkah lanjutan yang dapat dilakukan.
Baca perkembangan politik nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto news)






