JurnalLugas.Com – Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengajak Polda Sumut menyusun regulasi khusus pemberantasan narkoba.
Usulan peraturan daerah (perda) tersebut akan dibahas bersama DPRD Sumut sebagai upaya memperkuat dasar hukum penanganan peredaran narkotika di wilayah itu.
Bobby menyampaikan gagasan tersebut setelah menerima Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan di Kantor Gubernur Sumut, Selasa, 13 Oktober 2026.
“Melalui regulasi ini diharapkan memperkuat payung hukum dan efektivitas pemberantasan narkoba di Sumut,” kata Bobby.
Menurut Bobby, pemberantasan narkoba perlu dimulai dengan memperketat pengawasan di jalur masuk yang kerap dimanfaatkan untuk memasok narkotika. Pengawasan juga perlu menyasar kawasan dengan aktivitas ekonomi tinggi yang berpotensi menjadi tempat peredaran barang terlarang.
Data Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menunjukkan jumlah sabu-sabu yang diamankan mencapai 1,5 ton sepanjang 2024.
Angka tersebut meningkat menjadi 1,7 ton pada 2025. Sementara itu, dalam enam bulan pertama 2026, aparat telah menyita 948 kilogram sabu-sabu.
Besarnya barang bukti yang diamankan tersebut menjadi salah satu latar belakang dorongan penguatan kerja sama antara pemerintah daerah dan kepolisian.
“Kami juga mengajak Polda Sumut berinisiatif merumuskan usulan regulasi khusus nantinya akan dibahas bersama DPRD Sumut untuk ditetapkan menjadi perda,” ujar Bobby.
Polda Sumut Siapkan Tiga Program Kolaborasi
Kapolda Sumut Sonny Irawan memaparkan tiga program kepolisian yang ditawarkan untuk dijalankan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Program pertama adalah Gerakan Masyarakat (Germas) Tolak Narkoba. Program ini menggabungkan pencegahan, edukasi, dan penindakan dengan melibatkan masyarakat hingga tingkat desa, RT, dan RW.
Program kedua, Kolaborasi Pemberantasan Kejahatan Jalanan (Kompak), diarahkan untuk menangani tindak kriminalitas seperti begal, tawuran, dan premanisme. Inisiatif ini ditujukan untuk mendukung keamanan warga sekaligus memberikan rasa nyaman kepada wisatawan.
Adapun program ketiga bernama Satu Hati Satu Kekuatan dalam Tertib Lalu Lintas (Sahata). Program tersebut berfokus pada pembinaan dan penegakan aturan lalu lintas secara humanis untuk membangun kebiasaan berkendara yang tertib.
Sonny juga menyebut program Sahata diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah melalui sektor pajak kendaraan bermotor.
Perda Narkoba dan Pelaksanaannya
Selain membahas pemberantasan narkotika, Bobby menekankan pentingnya menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebijakan pemerintah pusat, terutama di bidang pendidikan, pariwisata, dan penanganan persoalan sosial.
Sementara itu, Sonny berharap sinergi kepolisian dan pemerintah daerah dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat.
Menurut dia, kolaborasi tersebut tidak hanya diarahkan untuk menekan peredaran narkoba dan kriminalitas, tetapi juga menciptakan lingkungan yang aman bagi kegiatan ekonomi dan pariwisata.
Rencana perda khusus narkoba kini menjadi salah satu agenda yang perlu ditindaklanjuti melalui perumusan bersama. Pembahasan dengan DPRD Sumut akan menjadi tahapan penting untuk menentukan substansi aturan, ruang lingkup pengawasan, serta bentuk dukungan pemerintah daerah terhadap upaya pemberantasan narkotika.
Baca berita terbaru dan informasi lainnya di JurnalLugas.Com.
(Agus Sitorus)






