Bukan Hanya Uang Rp5,47 Miliar, KPK Dalami Pengadaan HT di Kasus BNPB

JurnalLugas.Com – Pengadaan alat komunikasi handy talky (HT) untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masuk dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga pengadaan tersebut menjadi salah satu bagian dari barang dan jasa yang bermasalah dalam perkara yang kini menjerat lima tersangka.

Bacaan Lainnya

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, alat komunikasi itu termasuk barang yang digunakan untuk mendukung kegiatan penanganan karhutla.

“Pengadaan HT menjadi salah satu yang digunakan dalam penanganan karhutla,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Namun, perkara ini tidak hanya berkaitan dengan pengadaan HT. KPK juga sedang mendalami sejumlah pengadaan barang dan jasa lain yang diduga terkait dengan penyimpangan penggunaan dana siap pakai BNPB.

Taufik belum membeberkan rincian pengadaan tersebut karena penyidik masih menelusuri dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

KPK, kata dia, akan menyampaikan perkembangan setelah proses pendalaman dokumen pengadaan dilakukan lebih lanjut.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menangkap 15 orang untuk diperiksa terkait dugaan korupsi penggunaan dana siap pakai.

Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah Bima Setiawan, adik mantan Kepala BNPB Letnan Jenderal TNI Suharyanto; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen sekaligus Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Bima Setiawan diketahui pernah menjadi tenaga ahli Kepala BNPB ketika Suharyanto masih menjabat. Keterkaitan sejumlah pihak dari unsur BNPB dan swasta menjadi bagian dari perkara yang sedang ditelusuri penyidik.

Meski demikian, rincian peran masing-masing tersangka dalam pengadaan HT maupun pengadaan lainnya masih perlu merujuk pada hasil penyidikan dan keterangan resmi KPK.

Barang Bukti Rp5,47 Miliar Disita

Selain menelusuri dokumen pengadaan, KPK juga mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp5,47 miliar. Penyitaan tersebut diumumkan pada 16 Oktober 2026.

Barang bukti yang disita terdiri atas uang tunai 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, serta Rp3,35 miliar.

Penyidik juga mengamankan 56 keping emas dengan berat keseluruhan 133 gram yang ditaksir bernilai Rp315,8 juta. Selain itu, terdapat tabungan emas seberat 192 gram senilai Rp452 juta dan aset kripto sekitar Rp1,10 miliar.

Di sisi lain, penyidik telah menggeledah ruangan Kepala BNPB dan sejumlah ruangan lainnya pada 14–15 Oktober 2026 untuk mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penggeledahan dan penyitaan itu menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri aliran dana serta mengumpulkan bukti yang dapat memperjelas dugaan penyimpangan.

Fokus penyidikan kini tidak hanya pada barang bukti yang telah diamankan, tetapi juga pada dokumen pengadaan dan keterkaitan berbagai pihak dalam penggunaan dana siap pakai BNPB.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Heboh Jet Pribadi KPU di Pemilu 2024 Ini Klarifikasi Lengkap dan Audit BPK

Pos terkait