Paman Birin Diminta Hadiri Panggilan KPK Alexander Terancam Kehilangan Pembelaan

JurnalLugas.Com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, memberikan pernyataan tegas terkait ketidakhadiran Gubernur Kalimantan Selatan periode 2021–2024, Sahbirin Noor (Paman Birin) dalam pemeriksaan penyidikan KPK. Sahbirin sebelumnya dijadwalkan hadir pada Senin, 18 November 2024, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).

Alexander menyatakan bahwa mangkir dari panggilan penyidik akan merugikan pihak yang bersangkutan sendiri. “Kalau dia datang ke sini dan punya bukti yang bisa mementahkan keterangan saksi dan tersangka, itu akan meringankan dirinya,” ujar Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 20 November 2024.

Bacaan Lainnya

Ia juga menambahkan bahwa semua informasi yang diberikan oleh saksi maupun tersangka akan dipaparkan di persidangan secara terbuka di hadapan hakim. “Jika dia merasa tidak pernah menerima atau memerintahkan sesuatu terkait uang, maka sampaikan itu. Hakim akan mempertimbangkan keterangan yang diberikan,” lanjut Alexander.

Operasi Tangkap Tangan di Kalimantan Selatan

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Minggu, 6 Oktober 2024. Dalam operasi tersebut, enam orang ditangkap, termasuk beberapa pejabat penting di lingkungan Pemprov Kalimantan Selatan dan dua pihak swasta.

Baca Juga  Status Ridwan Kamil Belum Jelas Golkar Hormati Proses Hukum

Pejabat yang terjaring OTT antara lain:

  1. Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Ahmad Solhan (SOL)
  2. Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erlynah (YUL)
  3. Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD)
  4. Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur, Agustya Febry Andrean (FEB)

Dua lainnya adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) dari pihak swasta.

Bukti dan Modus Operasi

Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai sebesar Rp12.113.160.000 dan 500 dolar AS, yang diduga sebagai uang suap. Para tersangka diduga merekayasa proses lelang pengadaan barang dan jasa agar memenangkan pihak tertentu yang memberikan fee. Modus yang dilakukan mencakup:

  • Membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan.
  • Memanipulasi proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang bisa mengikuti lelang.
  • Menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap.
  • Memulai pengerjaan proyek sebelum kontrak ditandatangani.

Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan:

  • Lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp23 miliar.
  • Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar.
  • Kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi senilai Rp9 miliar.
Baca Juga  KPK Telusuri Peran Bank Terkait Dana Pinjaman Kampanye Ardito Wijaya di Pilkada 2024

Pasal yang Dikenakan

Para tersangka yang berstatus sebagai penyelenggara negara dikenai Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dua pihak swasta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang yang sama juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK meminta agar Gubernur Sahbirin Noor memenuhi panggilan pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi dan keterangan yang dapat memperkuat atau menepis bukti yang ada. Ketidakhadiran Sahbirin hanya akan mempersempit ruang pembelaan dirinya di hadapan hukum. Kasus ini kembali menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, khususnya di sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait