JurnalLugas.Com – Masyarakat kini dapat memanfaatkan platform Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan secara digital, mulai dari gambaran lokasi dan bentuk bidang tanah hingga informasi Zona Nilai Tanah (ZNT).
Layanan yang dapat diakses melalui https://bhumi.atrbpn.go.id ini menyediakan informasi geospasial yang membantu masyarakat mengenali kondisi pertanahan di suatu wilayah tanpa harus memulai pencarian dari peta konvensional.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral Bhumi ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan platform tersebut dirancang agar informasi geospasial pertanahan lebih mudah dijangkau masyarakat.
“Melalui Bhumi ATR/BPN, masyarakat dapat menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah,” kata Hendy di Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.
Salah satu informasi yang tersedia adalah peta bidang tanah. Fitur ini memberikan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan sehingga pengguna dapat mengenali letaknya dalam suatu kawasan.
Selain peta bidang tanah, masyarakat juga bisa melihat informasi Zona Nilai Tanah. Data tersebut memberikan gambaran nilai tanah pada lokasi tertentu berdasarkan informasi yang ditampilkan dalam platform.
Informasi ini dapat menjadi bahan awal bagi masyarakat yang ingin mengenali kondisi suatu wilayah sebelum melakukan transaksi atau mencari informasi pertanahan lebih lanjut.
Bisa Melihat Data Rusun dan Apartemen dalam Bentuk 3D
Bhumi ATR/BPN tidak hanya menampilkan informasi bidang tanah di permukaan. Platform ini juga menyediakan data tiga dimensi atau 3D satuan rumah susun (strata title).
Visualisasi tersebut memperlihatkan unit rumah susun dan apartemen pada sejumlah menara di berbagai kota di Indonesia. Data ini memberikan gambaran mengenai objek pertanahan dalam bangunan bertingkat.
Selain itu, tersedia informasi geospasial lain yang berkaitan dengan pertanahan dan tata ruang. Data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh masyarakat umum, pemerintah, maupun kalangan profesional yang membutuhkan informasi spasial untuk mendukung pekerjaan dan perencanaan wilayah.
Hendy berharap keberadaan platform ini dapat membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di wilayah yang ingin diketahui.
Menurut dia, kemudahan mengakses informasi geospasial juga menjadi bagian dari upaya mendukung keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Peta Digital Bukan Pengganti Sertipikat Tanah
Meski menawarkan kemudahan, masyarakat perlu memahami bahwa informasi pada Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan. Peta digital tersebut merupakan sarana untuk menelusuri informasi geospasial, bukan dokumen yang menggantikan sertipikat tanah.
Tampilan suatu bidang pada peta juga tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan kepemilikan ataupun status hukum tanah.
Karena itu, masyarakat yang sedang menghadapi persoalan batas bidang, perbedaan data pertanahan, atau ingin memastikan status hukum suatu objek tanah tetap perlu melakukan pemeriksaan melalui Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku.
Hendy menegaskan bahwa informasi dalam platform tersebut harus dipahami sesuai kegunaan dan peruntukannya.
“Untuk memastikan data atau status hukum bidang tanah, masyarakat dapat melakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur,” ujarnya.
Dengan memahami fungsi dan batasannya, Bhumi ATR/BPN dapat dimanfaatkan sebagai pintu awal untuk mengenali informasi pertanahan secara digital.
Namun, untuk memperoleh kepastian hukum, masyarakat tetap perlu mengandalkan pemeriksaan dan dokumen resmi dari instansi pertanahan yang berwenang.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(William)






