Aturan Siswa Tidak Otomatis Naik Kelas Berlaku 2027/2028, Ini Penjelasan Mendikdasmen

JurnalLugas.Com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyatakan kebijakan siswa tidak otomatis naik kelas ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran 2027/2028. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan peraturan menteri dan petunjuk teknis sebagai dasar penerapannya di sekolah.

Abdul Mu’ti menyampaikan hal tersebut saat berada di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (17/10/2026).

Bacaan Lainnya

Menurutnya, kebijakan itu telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan kini memasuki tahap persiapan regulasi.

“Insya Allah, kebijakan ini mulai diterapkan pada tahun ajaran 2027/2028,” kata Abdul Mu’ti.

Kebijakan tersebut akan mengatur kenaikan kelas dengan mempertimbangkan penguasaan materi pelajaran sekaligus perkembangan karakter peserta didik.

Dengan demikian, kenaikan kelas tidak semata-mata menjadi proses administratif, tetapi juga memperhatikan kesiapan siswa dalam mengikuti pembelajaran berikutnya.

Abdul Mu’ti menjelaskan, pemerintah mengevaluasi kebijakan sebelumnya setelah muncul keluhan dari kalangan pendidik.

Perbaikan sistem kenaikan kelas diharapkan dapat mendorong siswa lebih giat belajar, meningkatkan pemahaman akademik, serta membangun karakter dan mental yang kuat.

“Pemerintah berharap siswa lebih termotivasi belajar, menguasai materi, dan memiliki karakter yang kuat,” ujarnya.

Meski demikian, penerapan kebijakan tersebut masih menunggu penyelesaian aturan teknis. Regulasi itu nantinya menjadi pedoman bagi sekolah dan guru dalam menentukan kenaikan kelas berdasarkan perkembangan belajar masing-masing peserta didik.

Abdul Mu’ti juga menegaskan bahwa kebijakan kenaikan kelas dan mekanisme penjurusan siswa telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.

Sementara itu, terkait wacana sekolah gratis yang sempat dibahas Presiden, Abdul Mu’ti menyebut pemerintah terus berupaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap mutu pendidikan nasional.

Namun, belum ada penjelasan lebih terperinci mengenai hal tersebut dalam keterangan yang disampaikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  WFH Bukan Tanda Krisis, Mendikdasmen Sekolah Tetap Buka

Pos terkait