Defisit APBN Berpotensi Membengkak di Akhir 2026, Ekonom Soroti Belanja Negara dan Utang Baru

JurnalLugas.Com – Tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) berpotensi meningkat menjelang akhir 2026.

Meski realisasi pembiayaan utang pemerintah hingga September masih lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun lalu, kenaikan belanja negara dan kewajiban pembayaran restitusi pajak menjadi faktor yang perlu dicermati.

Bacaan Lainnya

Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, memperkirakan defisit APBN dapat melebar hingga 2,7 persen terhadap produk domestik bruto (PDB) pada akhir tahun. Perkiraan tersebut didasarkan pada perkembangan belanja negara dan kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Data Kementerian Keuangan dalam laporan APBN KiTa edisi Oktober 2026 menunjukkan realisasi pembiayaan utang hingga 30 September mencapai Rp494,3 triliun atau 59,4 persen dari target Rp832,2 triliun.

Realisasi itu lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yakni Rp502,9 triliun. Namun, perlambatan penarikan utang tersebut belum otomatis menunjukkan bahwa tekanan fiskal pemerintah telah mereda.

Pada saat yang sama, defisit APBN hingga September tercatat Rp319 triliun atau setara 1,24 persen terhadap PDB.

Baca Juga  Pemerintah Bahas Skema Baru, Pembangunan Pesantren Dibiayai APBN

“Belanja negara naik sangat tajam sehingga saya menduga defisit bisa membengkak hingga 2,7 persen dari PDB di akhir tahun,” kata Nailul Huda, Sabtu (17/10/2026).

Proyeksi tersebut merupakan penilaian ekonom, bukan angka defisit akhir tahun yang telah ditetapkan pemerintah.

Restitusi Pajak Jadi Perhatian

Selain belanja negara, kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi turut menjadi perhatian dalam membaca kondisi keuangan pemerintah.

Penerimaan negara yang terlihat meningkat secara nominal belum tentu sepenuhnya mencerminkan dana bersih yang dapat digunakan pemerintah.

Sebagian penerimaan perlu diperhitungkan bersama kewajiban pengembalian pajak kepada perusahaan maupun wajib pajak lainnya.

Huda menilai, kualitas penerimaan negara perlu diperiksa agar kondisi fiskal tidak hanya dinilai berdasarkan besarnya angka pendapatan yang tercatat.

“Pendapatan negara memang jauh lebih tinggi secara nominal, tetapi perlu diperiksa karena masih ada tagihan restitusi yang tertunda,” ujarnya.

Kewajiban tersebut berpotensi menambah kebutuhan kas ketika pemerintah juga harus membiayai berbagai program dan pengeluaran pada kuartal terakhir tahun anggaran.

Penarikan Utang Berpotensi Kembali Digenjot

Pembiayaan utang pemerintah hingga September terutama berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) neto sebesar Rp497,5 triliun. Sementara itu, pinjaman neto tercatat minus Rp3,2 triliun.

Di sisi lain, Huda menyoroti kenaikan imbal hasil atau yield surat utang pemerintah berjangka pendek. Menurutnya, perkembangan tersebut perlu dicermati karena dapat mencerminkan perubahan persepsi risiko fiskal dan permintaan investor terhadap surat utang negara.

Ia mengingatkan pemerintah agar memperhatikan keberlanjutan pembiayaan, terutama jika kebutuhan belanja meningkat ketika tahun anggaran mendekati penutupan.

Salah satu langkah yang disarankannya ialah mengevaluasi belanja pada program-program prioritas yang membutuhkan anggaran besar, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Pemerintah harus melakukan efisiensi untuk program prioritas seperti MBG,” kata Huda.

Menurutnya, pengetatan belanja yang tepat diperlukan untuk mengendalikan defisit, memenuhi kebutuhan pembiayaan, serta menyelesaikan kewajiban restitusi pajak.

Dengan sisa waktu menuju akhir 2026, perkembangan penerimaan, realisasi belanja, dan strategi pembiayaan pemerintah akan menjadi faktor penting dalam menentukan posisi akhir APBN.

Angka defisit September yang masih lebih rendah dibandingkan proyeksi akhir tahun perlu dibaca bersama risiko pengeluaran dan kewajiban pemerintah yang belum seluruhnya terselesaikan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait