Gaji PPPK Dialihkan ke APBN, Daerah Dapat Ruang Fiskal Lebih Besar

JurnalLugas.Com – Pengalihan pembiayaan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari APBD ke APBN dinilai dapat memberi ruang fiskal lebih besar bagi pemerintah daerah.

Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M Rizal Taufikurahman, menilai alokasi Rp23 triliun dalam APBN 2027 untuk pembiayaan gaji PPPK dapat mengurangi tekanan belanja pegawai di daerah.

Bacaan Lainnya

Menurut Rizal, ketika beban gaji PPPK beralih ke pemerintah pusat, anggaran yang sebelumnya digunakan untuk belanja pegawai dapat dialihkan ke kebutuhan lain.

“Pengalihan gaji PPPK ke APBN menciptakan ruang fiskal bagi daerah,” kata Rizal di Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Ruang fiskal tersebut dinilai akan lebih bermanfaat jika diarahkan ke belanja produktif. Beberapa sektor yang dapat diperkuat antara lain infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, konektivitas, dan pengembangan ekonomi lokal.

Kebijakan ini menjadi penting karena sejumlah daerah menghadapi tekanan APBD akibat meningkatnya belanja pegawai setelah penambahan PPPK. Pada saat yang sama, pemerintah daerah juga didorong menjaga agar belanja pegawai tidak terlalu mendominasi anggaran.

Namun, Rizal menilai besaran anggaran Rp23 triliun masih perlu diperjelas cakupannya. Dengan perkiraan biaya rata-rata Rp70 juta hingga Rp84 juta per PPPK per tahun, anggaran tersebut diperkirakan mencakup sekitar 270 ribu sampai 330 ribu pegawai.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu membuka data mengenai jumlah PPPK yang akan dibiayai melalui APBN, termasuk komponen gaji dan tunjangan yang ditanggung pemerintah pusat.

Transparansi tersebut menjadi sorotan karena sebelumnya terdapat estimasi kebutuhan sekitar Rp31,1 triliun, sementara anggaran yang disepakati dalam RAPBN 2027 sebesar Rp23 triliun.

Perbedaan angka itu perlu dijelaskan agar tidak menimbulkan ketidakjelasan mengenai jumlah PPPK yang ditanggung APBN maupun komponen pembiayaannya.

“Jangan sekadar memindahkan pos belanja dari daerah ke pusat,” ujar Rizal.

Ia menilai manfaat kebijakan baru akan terasa jika ruang fiskal yang terbentuk benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan publik dan belanja yang berdampak langsung terhadap perekonomian daerah.

Sebelumnya, Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati alokasi Rp23 triliun untuk membiayai gaji PPPK melalui APBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan anggaran tersebut juga menjadi respons atas kekhawatiran PPPK mengenai keberlanjutan pembayaran gaji dan kontrak kerja pada tahun depan.

Dengan adanya alokasi tersebut, pemerintah dan DPR meminta PPPK tidak perlu mengkhawatirkan kebutuhan gaji pada 2027.

Jika implementasinya berjalan sesuai skema, pengalihan pembiayaan PPPK ke APBN akan membuat pemerintah pusat mengambil porsi lebih besar dalam pembiayaan pegawai, sementara daerah memperoleh tambahan ruang untuk mengatur prioritas belanjanya.

Baca berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(Soefriyanto)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Pemerintah Gelontorkan Rp57,4 Triliun untuk Stimulus Ekonomi 2025 Ini Rinciannya!

Pos terkait