JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah video yang beredar di media sosial dan dikaitkan dengan penjemputan paksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.
Hingga Rabu, 21 Oktober 2026, penyidik masih mengevaluasi ketidakhadiran Nusron dalam dua pemanggilan terkait penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, rekaman yang beredar bukan dokumentasi tim penyidik yang membawa Nusron.
Ia meminta masyarakat tidak mengaitkan video tersebut dengan tindakan penjemputan paksa oleh lembaga antirasuah.
“Video itu bukan rekaman penjemputan paksa Nusron Wahid oleh tim KPK,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (21/10/2026).
Di tengah beredarnya video tersebut, perhatian penyidik justru tertuju pada langkah lanjutan untuk meminta keterangan Nusron.
KPK masih menganalisis alasan ketidakhadirannya sebelum menentukan bentuk tindak lanjut, termasuk kemungkinan menerbitkan surat panggilan kembali.
Budi menyebut penyidik masih mempertimbangkan apakah pemanggilan berikutnya akan disertai surat perintah membawa. Namun, keputusan mengenai langkah tersebut belum diumumkan.
Dua Kali Dipanggil, Nusron Belum Hadir
Nusron tercatat telah dua kali dipanggil KPK untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), ia tidak hadir karena memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan kedua pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang berada di luar negeri.
Kedua alasan ketidakhadiran itu kini menjadi bahan evaluasi penyidik. KPK menyatakan akan menilai argumentasi yang disampaikan sebelum menetapkan langkah hukum berikutnya.
Budi menegaskan bahwa penentuan tindak lanjut tidak hanya menyangkut jadwal pemeriksaan, tetapi juga mempertimbangkan kepatutan alasan yang diberikan pihak yang dipanggil.
Menurut dia, penyidik akan segera melakukan analisis agar proses permintaan keterangan dapat dilanjutkan. Meski demikian, KPK belum menyebutkan tanggal pasti pemanggilan berikutnya.
KPK menilai keterangan Nusron diperlukan untuk memperjelas rangkaian persoalan dalam penyidikan dugaan suap pengurusan sertifikat HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Penyidik membutuhkan penjelasan mengenai proses yang berlangsung di lingkungan ATR/BPN, termasuk peran para pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Keterangan itu diharapkan membantu penyidik menyusun konstruksi perkara secara lebih utuh.
Budi meminta Nusron bersikap kooperatif dan memenuhi proses hukum apabila kembali dipanggil.
“Keterangan Nusron dibutuhkan untuk memperjelas duduk perkara serta peran masing-masing pihak,” ujar Budi.
Sampai saat ini, KPK belum memastikan apakah langkah berikutnya berupa pemanggilan ulang atau penerbitan surat perintah membawa.
Kepastian tersebut masih menunggu hasil evaluasi penyidik terhadap alasan ketidakhadiran dalam dua pemanggilan sebelumnya.
Dengan demikian, bantahan KPK terhadap video yang beredar tidak berarti proses pemeriksaan terhadap Nusron telah selesai.
Penyidik masih berupaya memperoleh keterangan yang dinilai diperlukan untuk mendalami perkara dugaan suap tersebut.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






