KPK Tetapkan Barang Gratifikasi Dilaporkan Menag Nasaruddin Umar Sebagai Milik Negara

JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan barang dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar, sebagai milik negara. Barang tersebut berupa dua tas berisi sejumlah benda, di antaranya adalah bukhur atau dupa khas Timur Tengah, dengan nilai taksiran sekitar Rp6 juta.

“Sudah ditetapkan milik negara, nilainya ditaksir sekitar Rp6 jutaan,” ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Minggu (15/12/2024).

Bacaan Lainnya

Menag Laporkan Barang Gratifikasi

Pada November 2024, Menteri Agama melalui seorang utusannya menyerahkan barang tersebut ke KPK. Muhammad Ainul Yaqin, Tenaga Ahli Menag, mengatakan bahwa barang tersebut diserahkan tanpa mengetahui secara pasti asal-usulnya.

“Kami diminta mengantarkan sebuah barang yang diberikan. Kami juga tidak mengetahui dari siapa barang itu berasal. Diberikan ke Bapak Menteri Agama minggu lalu,” ungkap Ainul saat memberikan keterangan di Gedung ACLC KPK, Selasa (26/11/2024).

Baca Juga  Ganjar Pranowo Jawab Status Hasto Kristiyanto di PDIP Ini Faktanya

Ainul menambahkan, barang yang diserahkan tersebut terbungkus dalam sebuah boks yang dimasukkan ke dalam tas berwarna cokelat dengan ukuran cukup besar. Barang tersebut diterima langsung oleh Kasatgas KPK, Indira Malik.

Langkah Nyata Menuju Good Governance

Menyerahkan barang gratifikasi ke KPK merupakan langkah konkrit Menteri Agama untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance. Ainul menegaskan, tindakan tersebut sejalan dengan komitmen Menag dalam mendorong transparansi dan integritas di Kementerian Agama.

“Sesuai dengan arahan dan pidato beliau di berbagai tempat, langkah ini adalah contoh nyata dalam upaya menegakkan good governance di Kementerian Agama,” ujarnya.

Komitmen KPK Dalam Penanganan Gratifikasi

KPK memuji langkah yang dilakukan oleh Menag Nasaruddin Umar sebagai wujud kepatuhan terhadap aturan. Gratifikasi merupakan salah satu celah korupsi yang sering terjadi, namun pelaporan seperti ini mencerminkan kesadaran untuk memutus rantai korupsi sejak dini.

Baca Juga  Mantan PPK Kemendikbudristek Akui Terima Rp701 Juta di Sidang Korupsi Chromebook, Uang Mengalir ke Pejabat

Dengan penetapan barang gratifikasi tersebut sebagai milik negara, KPK menegaskan pentingnya melaporkan pemberian yang berpotensi melanggar hukum untuk menjaga kepercayaan publik terhadap instansi pemerintah.

Langkah Menteri Agama melaporkan barang dugaan gratifikasi ke KPK menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan integritas. Tindakan ini sejalan dengan upaya menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan menjadi contoh bagi pejabat lainnya untuk mematuhi aturan dalam penanganan gratifikasi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait