Iffa Rosita KPU RI Tiga Provinsi Bebas PHPKADA Ini Daftarnya

JurnalLugas.Com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengungkapkan bahwa tiga provinsi, yaitu DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali, tidak memiliki perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) pada pilkada serentak 2024. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU RI, Iffa Rosita, pada Jumat, 13 Desember 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta.

“Jakarta, DIY, dan Bali tidak memiliki permohonan sengketa PHPKADA. Jadi, terdapat tiga wilayah yang bebas dari perselisihan hasil pemilihan,” ungkap Iffa.

Bacaan Lainnya

Data PHPKADA di Mahkamah Konstitusi

Menurut data KPU RI hingga Jumat pukul 13.00 WIB, sebanyak 281 permohonan PHPKADA telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan ini terdiri dari berbagai jenjang pemilihan, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.

  • Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur: Sebanyak 16 permohonan berasal dari berbagai provinsi, antara lain:
  • Sumatera Utara: 1 permohonan
  • Kepulauan Bangka Belitung: 1 permohonan
  • Jawa Tengah: 1 permohonan
  • Jawa Timur: 1 permohonan
  • Kalimantan Timur: 1 permohonan
  • Kalimantan Tengah: 1 permohonan
  • Sulawesi Utara: 1 permohonan
  • Sulawesi Tenggara: 1 permohonan
  • Sulawesi Selatan: 1 permohonan
  • Maluku Utara: 3 permohonan
  • Papua Selatan: 3 permohonan
  • Papua Barat Daya: 1 permohonan
  • Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati: Sebanyak 217 permohonan tercatat.
  • Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota: Sebanyak 48 permohonan diajukan.
Baca Juga  KPU Terima Persyaratan Calon Independen Gubernur DKI Jakarta Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana

Pedoman Penyelesaian PHPKADA

Untuk menangani perselisihan ini, KPU RI telah menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024. Keputusan tersebut menjadi pedoman teknis bagi KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam proses penyelesaian PHPKADA.

“Pedoman ini menjadi panduan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan, mulai dari persiapan, proses penyelesaian, hingga konsultasi dengan KPU RI,” jelas Iffa.

Pembentukan Tim Penyelesaian PHPKADA

KPU RI juga telah membentuk beberapa tim untuk menghadapi perkara PHPKADA di Mahkamah Konstitusi. Tim ini terdiri dari:

  1. Tim Litigasi: Meliputi tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, serta tim penataan dan distribusi.
  2. Tim Non-Litigasi: Termasuk tim help desk dan tim umum, yang akan bersiaga di Hotel Borobudur untuk memberikan konsultasi kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota.
Baca Juga  Sembilan Daerah di Sulsel Ajukan Gugatan Hasil Pilkada ke MK

“Tim-tim ini akan memastikan bahwa seluruh proses penyelesaian sengketa PHPKADA berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku,” tambah Iffa.

Keberhasilan tiga provinsi, yakni Jakarta, DIY, dan Bali, dalam menghindari sengketa PHPKADA menjadi catatan positif dalam penyelenggaraan pilkada serentak 2024. Dengan kesiapan pedoman teknis dan pembentukan tim khusus, KPU RI menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh sengketa dengan transparansi dan profesionalisme.

Kondisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi wilayah lain untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu di masa mendatang.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait