JurnalLugas.Com – Persoalan ijazah sebagai syarat pencalonan kepala daerah kembali menjadi perhatian di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim Konstitusi Arsul Sani menyoroti kasus calon kepala daerah yang memiliki gelar sarjana hingga magister, tetapi tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Sorotan tersebut muncul dalam sidang pendahuluan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Selasa, 20 Oktober 2026. Sidang ini berkaitan dengan permohonan yang mempersoalkan ketentuan pembuktian ijazah bagi calon presiden dan wakil presiden.
Arsul mempertanyakan bagaimana seseorang dapat diterima di perguruan tinggi hingga memperoleh gelar akademik meskipun belum menuntaskan pendidikan menengah.
Menurut dia, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan persyaratan pencalonan, tetapi juga menyangkut kebijakan penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
“Kalau ada yang punya gelar S1 atau S2 tetapi tidak tamat SMA maupun Paket C, perlu dipertanyakan bagaimana perguruan tinggi bisa menerimanya,” ujar Arsul dalam persidangan.
Dalam pandangannya, aspirasi untuk mengubah ketentuan pembuktian ijazah sebaiknya diperjuangkan melalui proses legislasi. Terlebih, DPR sedang membahas revisi UU Pemilu yang dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi aturan persyaratan pencalonan.
Arsul menyarankan pemohon membawa usulan perubahan tersebut ke DPR agar dapat dipertimbangkan dalam pembahasan revisi undang-undang.
Uji Aturan Pembuktian Ijazah Capres-Cawapres
Perkara Nomor 382/PUU-XXIV/2026 diajukan Farhan Hilmy, alumnus Fakultas Kedokteran Universitas Sebelas Maret (UNS). Ia meminta MK menguji Pasal 227 huruf l UU Pemilu yang mengatur dokumen kelulusan sebagai persyaratan administratif pendaftaran pasangan calon presiden dan wakil presiden.
Ketentuan tersebut mengatur penggunaan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau dokumen lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah.
Farhan menilai rumusan aturan itu belum mengakomodasi seluruh jalur pendidikan yang berkembang dalam sistem pendidikan internasional. Ia mencontohkan adanya program pendidikan akselerasi dan diploma terpadu di sejumlah negara, termasuk Singapura, Australia, dan Inggris.
Dalam persidangan yang diikutinya secara daring, Farhan menjelaskan bahwa ketentuan legalisasi dokumen masih berpusat pada pendidikan menengah.
“Menurut pemohon, aturan tersebut belum mengakomodasi ijazah pendidikan tinggi yang sah sebagai alternatif pembuktian kelulusan,” demikian pokok argumentasi yang disampaikan Farhan dalam sidang pendahuluan.
Ia mempersoalkan frasa yang mengatur legalisasi dokumen oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah. Menurutnya, rumusan tersebut berpotensi membatasi pengakuan terhadap dokumen pendidikan lain yang dapat digunakan untuk membuktikan riwayat akademik seseorang.
Pemohon Minta Kepastian Hukum
Farhan menilai pembatasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. Ia juga berpendapat bahwa persyaratan administratif yang terlalu formal dapat mengabaikan substansi bukti pendidikan yang dimiliki bakal calon.
Dalam permohonannya, Farhan mengaitkan persoalan tersebut dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 mengenai jaminan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Ia juga merujuk Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kesempatan yang sama bagi warga negara dalam pemerintahan.
Menurut Farhan, tidak diakuinya ijazah pendidikan tinggi sebagai alternatif pembuktian dapat berpotensi menghambat hak dipilih warga negara yang memiliki kualifikasi akademik sah, tetapi menempuh jalur pendidikan berbeda.
Atas dasar itu, ia meminta MK menyatakan frasa mengenai legalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak mencakup satuan pendidikan tinggi atau kementerian yang membidangi pendidikan tinggi.
Permohonan tersebut masih harus diperiksa dan diputus oleh MK. Argumen pemohon merupakan dalil yang diajukan untuk diuji konstitusionalitasnya, bukan putusan hukum yang telah ditetapkan.
Perkara ini menempatkan dua persoalan dalam satu perdebatan: kepastian persyaratan pendidikan bagi bakal calon presiden dan wakil presiden serta pengakuan terhadap jalur pendidikan yang beragam.
Sementara itu, sorotan Arsul mengenai calon kepala daerah yang bergelar sarjana tanpa menamatkan SMA menunjukkan bahwa persoalan pembuktian ijazah juga berkaitan dengan praktik penerimaan mahasiswa di perguruan tinggi.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






