Sudewo Divonis 8,5 Tahun Penjara, Hakim Tetapkan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

JurnalLugas.Com — Suasana haru menyelimuti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, Rabu (21/10/2026), setelah Bupati Pati nonaktif Sudewo dijatuhi hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi.

Istri dan anaknya menangis saat menghampiri dan memeluk Sudewo setelah majelis hakim membacakan putusan.

Bacaan Lainnya

Sudewo tampak menghela napas ketika mendengar vonis tersebut. Sejumlah pendukung yang mengikuti persidangan juga terlihat larut dalam suasana emosional saat keluarga menghampirinya di ruang sidang.

Di balik momen tersebut, putusan majelis hakim menjadi perkembangan penting dalam perkara yang menjerat Sudewo, yakni kasus korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) dan jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Ketua Majelis Hakim Edwin Pudyono menyatakan Sudewo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan kesatu pertama, kedua, dan ketiga yang diajukan jaksa penuntut umum.

Baca Juga  KPK Usut Korupsi Dana CSR Bank Indonesia Anggaran Tahunan Jadi Sorotan

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan,” ujar Edwin saat membacakan amar putusan.

Hukuman tersebut sama dengan tuntutan pidana penjara yang sebelumnya diajukan jaksa. Namun, terdapat perbedaan pada besaran uang pengganti dan lama pidana penjara pengganti apabila kewajiban itu tidak dibayarkan.

Denda Rp300 Juta dan Uang Pengganti Rp3,51 Miliar

Selain pidana penjara, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp300 juta kepada Sudewo. Apabila denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat menyita dan melelang harta kekayaan atau pendapatannya untuk melunasi kewajiban tersebut.

Jika harta benda yang dimiliki tidak mencukupi, denda itu diganti dengan pidana penjara selama 100 hari.

Majelis hakim juga menetapkan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3.511.500.000. Apabila Sudewo tidak memenuhi kewajiban tersebut, ia terancam menjalani pidana penjara pengganti selama dua tahun.

Dalam tuntutan sebelumnya, jaksa meminta uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar dengan ancaman pidana penjara pengganti selama tiga tahun apabila kewajiban tidak dipenuhi.

Perbedaan lainnya terdapat pada tuntutan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah Sudewo menyelesaikan pidana pokoknya. Tuntutan tersebut merupakan permintaan jaksa, sedangkan putusan yang disampaikan dalam bahan perkara ini menetapkan hukuman penjara, denda, dan uang pengganti.

Kasus yang menjerat Sudewo berkaitan dengan dua perkara korupsi, yaitu proyek di lingkungan DJKA serta praktik jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menyatakan Sudewo bersalah berdasarkan dakwaan yang diajukan penuntut umum. Vonis 8 tahun 6 bulan penjara sekaligus menyamai tuntutan pidana pokok jaksa.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait