Letkol Arman Jadi Tersangka, Rumah Dinas TNI di Cijantung Jadi Markas Judol

Penangkapan borgol tangkap
Foto : Ilustrasi Penangkapan dengan Borgol

JurnalLugas.Com — Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya menetapkan Letkol Arman sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyewaan rumah dinas TNI yang diduga digunakan sebagai markas judi online (judol) di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur.

Perkara ini juga menyeret perhatian terhadap penggunaan fasilitas militer yang semestinya mengikuti ketentuan kedinasan.

Bacaan Lainnya

Danpomdam Jaya/Jayakarta Kolonel Cpm Unggul Wahyudi mengatakan, Arman telah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penetapan tersangka dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa terkait dugaan penyewaan rumah dinas tersebut kepada pihak lain.

“Arman sudah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Pomdam Jaya,” kata Unggul kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (21/10/2026).

Unggul mengungkapkan, pihak yang menyewa rumah dinas itu merupakan warga sipil, bukan anggota TNI. Ia juga membenarkan adanya pelanggaran dalam penyewaan fasilitas tersebut, meski belum menjelaskan secara terperinci bentuk pelanggaran yang dimaksud.

Penyidikan masih berlangsung untuk mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan keterkaitan penyewaan rumah dengan aktivitas perjudian daring yang ditemukan di lokasi.

Sebelas Warga Sipil Diamankan

Kasus ini terungkap setelah petugas menemukan sebuah rumah dinas di kompleks KPAD Cijantung yang diduga digunakan sebagai tempat operasional judi online. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak 11 warga sipil diamankan untuk kepentingan pemeriksaan.

Petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lokasi. Barang bukti tersebut terdiri atas 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan kartu tanda penduduk (KTP).

Temuan perangkat elektronik dalam jumlah tersebut menjadi bagian dari barang bukti yang perlu ditelusuri penyidik untuk mengungkap aktivitas di dalam rumah dinas.

Namun, keterkaitan setiap barang dengan dugaan operasional judi online tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan.

Dugaan Penyalahgunaan Rumah Dinas Masih Didalami

Letkol Arman diketahui menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia telah menjalani penahanan di Pomdam Jaya untuk kepentingan pemeriksaan.

Meski status tersangka telah diumumkan, Pomdam Jaya belum memerinci dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Arman maupun menjelaskan secara lengkap hasil pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.

Pernyataan Unggul bahwa penyewaan tersebut mengandung pelanggaran menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara ini. Namun, rincian pertanggungjawaban hukum Arman masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari penyidik.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Mantan Menkominfo Budi Arie Diperiksa Enam Jam Terkait Suap Gratifikasi Judi Online

Pos terkait