JurnalLugas.Com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan dimulainya penyidikan terhadap dugaan korupsi dalam proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan, serta menetapkan sembilan orang sebagai tersangka.
“Saat ini KPK telah menetapkan sembilan tersangka yang terdiri dari enam penyelenggara negara dan tiga dari pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, saat dikonfirmasi di Jakarta pada Kamis, 27 Juni 2024.
Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas para tersangka, kronologi dugaan tindak pidana, serta pasal yang disangkakan. Tessa menjelaskan bahwa informasi tersebut akan disampaikan setelah penyidikan selesai. Saat ini, proses penyidikan masih berlangsung dengan pemanggilan saksi-saksi dan tindakan penyidik lainnya.
Perkara dugaan tindak pidana korupsi ini mencakup proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan berikut:
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Mas untuk tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda untuk tahun anggaran 2015 dan 2016.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Banoa untuk tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.
- Pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau untuk tahun anggaran 2013 dan 2016.
Tessa memastikan bahwa KPK akan memberikan informasi perkembangan penyidikan secara berkala.
Pada hari ini, penyidik KPK juga memanggil lima orang saksi yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) untuk diperiksa terkait perkara ini. Para saksi tersebut adalah Rahmani, Anissa Destiaty, Akri, Dina Marliana, dan Marta Amelia. Pemeriksaan terhadap mereka dijadwalkan berlangsung di Polresta Palangkaraya.
Sehari sebelumnya, pada Rabu (26/6), KPK telah memeriksa tiga pegawai negeri sipil, yakni Otto Patriawan, Yohanes Ririp, dan Muhammad Ardiansyah, untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut.
“Saksi-saksi ini akan digali keterangannya secara garis besar terkait mekanisme dan alur pelayaran di Pelabuhan Tanjung Mas,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.






