Tinggalkan Kantor Pakai Mobil Dinas ke Hotel Asik-asik Bersama Wanita, Hakim K Dijatuhi Cuma Sanksi Nonpalu

JurnalLugas.Com – Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada hakim berinisial K.

Sanksi tersebut diberikan setelah K terbukti melakukan pelanggaran etik ketika masih menjabat Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Dompu.

Bacaan Lainnya

Putusan itu dibacakan dalam sidang MKH di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Senin, 19 Oktober 2026. Dalam perkara ini, majelis menilai tindakan K tidak sejalan dengan kewajiban seorang hakim untuk menjaga perilaku, kehormatan, dan martabat profesinya.

Ketua MKH Noor Edi Yono menyatakan, K harus menjalani sanksi nonpalu selama dua tahun di Pengadilan Tinggi Agama (PTA). Selama masa tersebut, tunjangan jabatan hakim tidak dibayarkan.

K saat ini tercatat sebagai hakim PA Banyuwangi yang diperbantukan sebagai hakim yustisial di PTA Surabaya.

Perkara ini bermula dari hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA yang menemukan pelanggaran perilaku K ketika masih bertugas di Dompu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, K terbukti meninggalkan kantor pada jam kerja menggunakan mobil dinas untuk bepergian bersama seorang perempuan berinisial N.

Perjalanan itu berujung pada hubungan seksual di luar perkawinan. N kemudian melaporkan K kepada Bawas MA pada Oktober 2022.

Baca Juga  Gaji Hakim dan Tunjangan, Rincian Lengkap Sesuai Golongan

Pengakuan N dan Pembelaan Hakim K

Berdasarkan rangkaian pemeriksaan, hubungan K dan N bermula pada 2021 setelah keduanya bertemu dalam acara reuni sekolah yang bertepatan dengan ulang tahun K.

Pada Februari 2022, N datang menemui K di Dompu. K kemudian menjemputnya menggunakan mobil dinas saat jam kerja dan membawa N ke sebuah hotel.

Dalam keterangannya, N mengaku hubungan seksual tersebut terjadi karena paksaan. Ia kemudian meminta pertanggungjawaban K, tetapi K disebut menyatakan telah memiliki calon istri lain.

K memberikan pembelaan selama proses pemeriksaan. Ia menyampaikan bahwa perkenalannya dengan N terjadi melalui seorang teman.

K juga mengaku pernah memenuhi permintaan keluarga N agar menghentikan komunikasi dengan perempuan tersebut.

K turut menyatakan bahwa dirinya dan N sempat mencapai kesepakatan damai. Namun, kesepakatan itu tidak menghentikan proses pemeriksaan yang dilakukan Bawas MA.

Dalam sidang MKH, K menghadirkan kakak kandung dan istrinya sebagai saksi yang meringankan. Ia juga menyerahkan sejumlah dokumen, termasuk pernyataan perdamaian dengan N.

Meski demikian, majelis menilai kedua saksi tidak dapat memberikan keterangan yang meringankan karena tidak mengetahui secara langsung peristiwa yang menjadi pokok pemeriksaan.

IKAHI yang bertindak sebagai pembela K turut meminta keringanan sanksi dengan mempertimbangkan kondisi keluarganya.

MKH juga menolak pembelaan K yang menyatakan N berinisiatif melakukan hubungan seksual. Menurut majelis, keterangan tersebut tidak sejalan dengan hasil pemeriksaan di PTA Mataram.

Masa Pengabdian Jadi Pertimbangan, Jabatan Tetap Diperhitungkan

Dalam menentukan sanksi, MKH mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Di antaranya, pengakuan K mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, sikap kooperatif selama pemeriksaan, penyesalan, serta masa pengabdiannya sebagai hakim sejak 2008.

Baca Juga  Rekonstruksi Peran Hakim Sistem Adversarial Kontinental Pasca KUHAP Baru

Namun, majelis juga menilai kedudukan K saat pelanggaran terjadi sebagai Wakil Ketua PA Dompu merupakan faktor yang memberatkan.

Ketua MKH Noor Edi Yono menyampaikan bahwa majelis menerima sebagian pembelaan K sekaligus memperbaiki rekomendasi yang diajukan Ketua Bawas MA.

MKH menyatakan K melanggar Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial Nomor 02/PB/MA/IX/2012 dan 02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Pelanggaran tersebut berkaitan dengan kewajiban hakim untuk berperilaku arif dan bijaksana serta menjaga kehormatan dan harga diri.

Sanksi nonpalu berarti K tidak menjalankan tugas mengadili perkara selama dua tahun. Selain kehilangan tunjangan jabatan hakim selama masa hukuman, putusan ini menjadi konsekuensi etik atas perilaku yang dinilai tidak sesuai dengan standar profesi kehakiman.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Bowo)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait