JurnalLugas.Com — Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 untuk memberikan pedoman kepada hakim dalam menangani perkara praperadilan yang berkaitan dengan perkara pokok di pengadilan negeri.
Ketua MA Sunarto mengatakan aturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum di tengah perbedaan praktik penanganan perkara praperadilan.
“SEMA ini menjadi petunjuk bagi hakim dalam menangani perkara praperadilan yang bersinggungan dengan perkara pokok,” kata Sunarto, Jumat, 21 Agustus 2026.
SEMA 3/2026 berkaitan dengan penerapan Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Ketentuan tersebut mengatur bahwa selama pemeriksaan praperadilan belum selesai, pemeriksaan perkara pokok di pengadilan tidak dapat diselenggarakan.
Dalam aturan baru itu, MA membedakan penanganan berdasarkan waktu pengajuan praperadilan. Jika permohonan praperadilan sudah didaftarkan atau diperiksa sebelum perkara pokok dilimpahkan, perkara pokok tetap dapat dilimpahkan, tetapi pemeriksaannya menunggu putusan praperadilan.
Sebaliknya, apabila praperadilan baru diajukan setelah perkara pokok dilimpahkan ke pengadilan, proses pemeriksaan perkara pokok tetap berjalan. Permohonan praperadilan tetap dicatat, disidangkan, dan diputus dengan amar yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
Menurut MA, pedoman tersebut bertujuan mengurangi perbedaan penerapan hukum sekaligus mendukung proses peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan.
SEMA Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelimpahan dan Penyelenggaraan Pemeriksaan Pokok Perkara dalam Hal Terdapat Permohonan Praperadilan ditetapkan dan ditandatangani Ketua MA Sunarto pada 18 Agustus 2026.
Aturan tersebut kemudian diumumkan kepada publik dalam rangkaian puncak peringatan HUT ke-81 Mahkamah Agung pada 19 Agustus 2026.
Baca informasi hukum dan berita terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
(Soefriyanto)






