JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang hakim di Kota Depok, Jawa Barat. Penyitaan tersebut menjadi bagian dari pengusutan dugaan praktik suap terkait penanganan perkara di lingkungan peradilan.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan adanya penyitaan uang dalam OTT tersebut. Ia menyebut nominal yang diamankan berada pada kisaran ratusan juta rupiah. “Ada ratusan juta rupiah,” ujar Fitroh kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 5 Februari 2026.
Pernyataan itu disampaikan Fitroh saat merespons pertanyaan terkait barang bukti yang ditemukan penyidik KPK dalam operasi senyap tersebut. Menurutnya, uang yang disita diduga kuat berkaitan dengan praktik suap perkara yang sedang ditangani.
Meski demikian, KPK masih melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terjaring OTT. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para terduga sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
KPK menegaskan komitmennya untuk membersihkan praktik korupsi di sektor peradilan. Penindakan terhadap aparat penegak hukum dinilai penting untuk menjaga integritas lembaga peradilan serta memulihkan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum di Indonesia.
Hingga saat ini, KPK belum merinci jumlah pihak yang diamankan maupun identitas hakim yang terlibat. Informasi lanjutan akan disampaikan setelah proses pemeriksaan awal rampung dan penetapan status hukum dilakukan secara resmi.
Baca berita hukum dan investigasi lainnya di https://JurnalLugas.Com






