JurnalLugas.Com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Kali ini, lembaga antirasuah tersebut mengungkap penyitaan uang tunai bernilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, pada Kamis (18/12).
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025). Ia menyebutkan bahwa uang tunai menjadi salah satu barang bukti utama yang diamankan tim penyidik saat OTT berlangsung.
“Tim mengamankan uang tunai ratusan juta rupiah sebagai barang bukti. Rincian lengkap akan disampaikan dalam konferensi pers resmi,” kata Budi singkat.
Penyegelan di Sejumlah Lokasi
Selain menyita uang tunai, KPK juga melakukan penyegelan di beberapa lokasi strategis di wilayah Bekasi. Langkah ini dilakukan untuk melengkapi dan mengamankan barang bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan lanjutan.
Menurut Budi, penyegelan tersebut merupakan prosedur standar dalam OTT. “Penyegelan dilakukan di beberapa lokasi terkait untuk kepentingan pembuktian perkara,” ujarnya.
Dalam operasi senyap tersebut, KPK tidak hanya mengamankan Ade Kuswara Kunang, tetapi juga enam orang lainnya yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Hingga saat ini, KPK masih mendalami peran masing-masing pihak serta konstruksi perkara yang menjerat kepala daerah tersebut.
KPK Janji Buka Detail Perkara
KPK memastikan akan segera mengumumkan secara resmi status hukum para pihak yang terjaring OTT, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan. Penetapan tersangka dan pasal yang diterapkan akan disampaikan dalam konferensi pers lanjutan.
Kasus OTT Bupati Bekasi ini kembali menjadi sorotan publik dan menambah daftar panjang kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi. KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara untuk menjauhi praktik-praktik koruptif dan menjaga integritas jabatan.
Ikuti perkembangan berita hukum dan investigasi lainnya hanya di: https://JurnalLugas.Com






