JurnalLugas.Com – AKBP Netty Rosdiana Siagian menyatakan mengakhiri pengabdiannya di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Keputusan pengunduran diri itu disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Sabtu (31/10/2026).
Dalam pernyataannya, Netty menyebut pengunduran dirinya berlaku terhitung sejak 1 September 2026. Ia menegaskan keputusan tersebut diambil atas kehendak pribadi, bukan karena tekanan atau paksaan dari pihak lain.
Netty menuliskan bahwa keputusan itu lahir setelah mempertimbangkan berbagai hal dan keadaan yang menurutnya mengharuskan masa pengabdian di kepolisian diakhiri.
Ia juga menyampaikan bahwa selama bertugas di Polri, dirinya memperoleh banyak pengalaman dan pembelajaran, sekaligus kesempatan untuk mengabdi kepada institusi dan masyarakat.
Namun, meninggalkan institusi yang telah menjadi bagian dari perjalanan hidupnya bukan keputusan mudah. Netty mengakui ada beban tersendiri ketika harus mengakhiri pengabdian yang selama ini dijalaninya.
Di sisi lain, ia mengungkapkan kesulitan untuk terus bertahan dalam tatanan yang menurut pandangannya sudah tidak sejalan dengan hati nurani.
Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dari pesan yang disampaikan Netty. Ia menyebut tidak ingin mengorbankan prinsip demi mempertahankan jabatan atau status sebagai anggota kepolisian.
“Seragam bisa ditanggalkan, jabatan bisa ditinggalkan, tetapi harga diri dan hati nurani tidak boleh diperjualbelikan,” tulisnya.
Netty juga menegaskan pilihannya untuk mundur bukan berarti kehilangan keberanian. Ia menyatakan lebih memilih mengakhiri pengabdian dengan segala konsekuensinya daripada bertahan dengan mengorbankan prinsip yang diyakininya.
Pernyataan pengunduran diri itu kemudian dikutip pada Senin (2/11/2026). Hingga informasi tersebut disampaikan, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai proses administrasi pengunduran diri maupun penjelasan Netty terkait keadaan yang melatarbelakangi keputusannya.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Catur)






