PPN Pembalut, Komnas Perempuan Singgung Kemiskinan Menstruasi

JurnalLugas.Com – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk sanitasi menstruasi kembali menuai kritik.

Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta pemerintah meninjau kebijakan tersebut karena dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan khusus perempuan dalam pemenuhan hak kesehatan reproduksi.

Bacaan Lainnya

Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih, menilai pajak atas produk menstruasi berpotensi menambah beban ekonomi perempuan. Menurutnya, kebutuhan tersebut berkaitan langsung dengan kondisi biologis yang tidak dapat dihindari.

Dahlia menegaskan, kebijakan perpajakan semestinya memperhatikan prinsip keadilan gender dan hak asasi manusia.

Negara, kata dia, perlu memastikan perempuan dapat mengakses kebutuhan kesehatan reproduksi secara layak dan terjangkau.

“Negara seharusnya memastikan akses perempuan terhadap kebutuhan kesehatan reproduksi, bukan menambah beban ekonomi atas kebutuhan biologis yang tidak dapat dihindari,” ujar Dahlia, Senin 02 November 2026.

Komnas Perempuan juga menyoroti pengenaan pajak yang dikenal dengan istilah tampon tax atau period tax. Kebijakan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024, dengan PPN efektif sebesar 11 persen dari harga jual.

Dahlia menilai kebijakan itu perlu dikaji kembali karena belum sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan khusus perempuan.

Ia mengaitkan persoalan tersebut dengan komitmen Indonesia terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), terutama tujuan pertama tentang penghapusan kemiskinan.

Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah period poverty atau kemiskinan menstruasi. Istilah ini merujuk pada kondisi ketika perempuan mengalami keterbatasan akses terhadap produk menstruasi, fasilitas sanitasi, air bersih, serta informasi kesehatan menstruasi akibat hambatan ekonomi maupun sosial.

Menurut Dahlia, kebutuhan produk menstruasi juga tidak hanya muncul selama siklus haid. Perempuan membutuhkan produk tersebut dalam sejumlah kondisi reproduksi lain, seperti setelah melahirkan, mengalami perdarahan, maupun keguguran.

“Kebutuhan produk menstruasi juga mencakup kondisi setelah melahirkan, perdarahan, hingga keguguran. Karena itu, akses yang layak dan terjangkau penting untuk menjaga kesehatan reproduksi,” katanya.

Komnas Perempuan meminta pemerintah mempertimbangkan kembali kebijakan PPN pembalut dengan melihat dampaknya terhadap akses perempuan pada kebutuhan kesehatan reproduksi.

Persoalan ini dinilai tidak semata-mata menyangkut harga barang, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dan kesetaraan dalam kehidupan sehari-hari.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  BPS Data Sensus Ekonomi 2026 Aman, Masyarakat Diminta Jujur Tak Ragu Beri Jawaban

Pos terkait