JurnalLugas.Com – Momen penunjukan ijazah oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu sorotan dalam persidangan kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026.
Jokowi hadir sebagai saksi dalam perkara yang menyeret Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa sebagai terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, ia memperlihatkan dokumen pendidikan mulai dari tingkat sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas (SMA), hingga perguruan tinggi.
Peristiwa itu bermula ketika jaksa penuntut umum menunjukkan ijazah Jokowi sebagai barang bukti di hadapan majelis hakim.
Setelah itu, Jokowi menyampaikan keinginannya agar dokumen tersebut juga dapat dilihat langsung oleh pengunjung sidang.
Namun, Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati sempat mengingatkan bahwa penunjukan ijazah kepada pengunjung dapat memicu kegaduhan. Hakim menyarankan agar hal tersebut dilakukan pada kesempatan lain setelah persidangan.
Jokowi kemudian kembali menyampaikan permohonan karena mengaku telah berjanji kepada publik untuk memperlihatkan dokumen pendidikannya.
“Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya,” kata Jokowi di hadapan majelis hakim.
Dalam situasi tersebut, Jokowi akhirnya mengangkat dokumen ijazahnya ke arah pengunjung dan awak media yang berada di ruang sidang. Aksi itu disambut riuh oleh sejumlah orang yang hadir.
Hakim pun kembali mengingatkan agar suasana persidangan tetap terkendali. Christina menyampaikan, “Nanti bisa menimbulkan kegaduhan. Pengunjung tidak usah ribut. Saksi, cukup ya.”
Peristiwa tersebut memperlihatkan adanya perbedaan kepentingan di ruang sidang: Jokowi ingin memenuhi janji memperlihatkan dokumen pendidikannya kepada publik, sementara majelis hakim berkewajiban menjaga ketertiban jalannya persidangan.
Di sisi lain, penunjukan ijazah di hadapan pengunjung tidak serta-merta mengakhiri proses pembuktian perkara.
Keaslian dokumen dan tudingan yang menjadi pokok perkara tetap harus dinilai melalui pemeriksaan alat bukti serta keterangan para pihak sesuai proses hukum.
Persidangan itu menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan perkara yang berawal dari tudingan mengenai keaslian ijazah Jokowi dan berlanjut ke proses hukum atas dugaan pencemaran nama baik serta persoalan informasi elektronik.
Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com
(Soefriyanto news)






