Jokowi Buka Suara soal Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo, Ini Katanya

JurnalLugas.Com — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memilih tidak banyak berkomentar mengenai penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Jokowi hanya meminta publik menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia menyampaikan tanggapan tersebut saat berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Kamis, 5 November 2026.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Mahfud Sebut Tiga Irjen dan Tiga Kombes Ditangkap, Listyo Sigit Dilepas Pukul 05.00

“Semuanya kita menghormati proses hukum yang ada, nanti kita tunggu,” ujar Jokowi.

Pernyataan singkat itu disampaikan setelah Listyo Sigit terseret dalam perkara dugaan penyadapan terhadap nomor telepon seluler Presiden Prabowo.

Dalam penanganan perkara tersebut, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

Mereka adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi.

Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan tindakan penyadapan ilegal atau illegal access. Meski telah berstatus tersangka, proses hukum terhadap para pihak masih berjalan sehingga dugaan keterlibatan masing-masing harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan.

Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih jauh mengenai perkara tersebut. Ia memilih menunggu perkembangan penanganan kasus oleh aparat penegak hukum.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Soefriyanto news)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait