JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2024, yang memperbarui PP No. 25 Tahun 2020 terkait penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini, yang mulai berlaku sejak 20 Mei 2024, menetapkan kewajiban iuran Tapera bagi seluruh pekerja.
Langkah ini menimbulkan reaksi beragam, terutama penolakan dari para pekerja dan pengusaha. Mereka khawatir iuran tersebut akan menambah beban finansial yang bisa mengurangi daya beli masyarakat.
Kekhawatiran dan Reaksi Masyarakat
Para pekerja dan pengusaha mengkritik kebijakan ini karena dianggap dapat meningkatkan beban biaya. Selain itu, kekhawatiran muncul bahwa iuran ini akan berdampak negatif pada kemampuan belanja masyarakat. Meskipun demikian, pemerintah tetap teguh melaksanakan peraturan ini dengan alasan meningkatkan akses masyarakat terhadap pembiayaan perumahan.
Skema Pembiayaan Tapera
Menurut informasi dari Badan Pengelola Tapera (BP Tapera), terdapat beberapa skema pembiayaan perumahan bagi peserta Tapera. Skema tersebut meliputi Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), Kredit Renovasi Rumah (KKR), dan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Daftar Bank Penyalur KPR Tapera
Dalam penyelenggaraan KPR Tapera, beberapa bank ditetapkan sebagai penyalur dana, yaitu:
- Bank Tabungan Negara (BTN)
- BTN Syariah
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Negara Indonesia (BNI)
- Bank BJB
- Bank Sumut
- Bank Sumut Syariah
- Bank Nagari
- Bank Nagari Syariah
- Bankaltimtara
Struktur Pengurus Tapera
Struktur pengurus BP Tapera melibatkan berbagai pihak, termasuk komite dan komisioner. Ketua komite adalah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono. Anggota komite lainnya meliputi Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi, serta satu anggota dari kalangan profesional.
Meskipun peraturan baru mengenai iuran Tapera menuai banyak kritik, pemerintah berpendapat bahwa langkah ini penting untuk memperluas akses masyarakat terhadap perumahan yang layak.
Keberhasilan implementasi kebijakan ini akan sangat bergantung pada respons dan adaptasi dari semua pihak terkait.






