Mahfud MD Ijazah Jokowi Jika Palsu Presiden Tetap Sah Tapi Bisa Dipidana

JurnalLugas.Com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, kembali mencuatkan pernyataan bernas terkait kontroversi dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam pandangan hukum tata negara yang ia sampaikan, Mahfud menyatakan bahwa validitas atau tidaknya ijazah Presiden tidak serta-merta menggugurkan status sah kepresidenan Jokowi secara konstitusional.

Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud MD dalam sebuah podcast yang tayang di kanal YouTube pribadinya. Ia menegaskan, meskipun pada akhirnya ijazah Jokowi terbukti palsu, seluruh keputusan dan kebijakan yang telah ditandatangani Jokowi selama masa jabatannya sebagai Presiden ke-7 Republik Indonesia tetap memiliki legitimasi hukum.

Bacaan Lainnya
Baca Juga  MK Hapus Presidential Threshold Jokowi Ya Harapannya Seperti Itu

“Secara tata negara, semua kebijakan tetap sah,” ujar Mahfud. Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari pembatalan legitimasi Presiden hanya karena ijazah akan berdampak sistemik dan berpotensi menghancurkan struktur negara.

Mahfud memberikan ilustrasi konkret, yakni Pemilu 2024 yang seluruh proses dan regulasinya berada di bawah otoritas kepresidenan Jokowi. Menurutnya, jika pengadilan menyatakan ijazah tersebut palsu dan kebijakan Jokowi otomatis dibatalkan, maka seluruh hasil Pemilu 2024 tidak sah dan berpotensi harus diulang. Hal itu, kata Mahfud, akan menimbulkan kekacauan hukum dan konstitusional yang tidak bisa diterima dalam praktik negara modern.

Namun demikian, Mahfud MD tidak menampik adanya kemungkinan sanksi pidana terhadap Jokowi secara pribadi apabila terbukti menggunakan ijazah palsu. “Kalau pidana bisa, karena itu personal dan bukan terkait keputusan ketatanegaraannya,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Baca Juga  Mahfud MD Denda Damai Koruptor Salah Beneran Habiburokhman Orang Gagal Gak Usah Didengar

Pernyataan Mahfud ini menyiratkan pemisahan tegas antara aspek hukum publik sebagai Presiden dan tanggung jawab pidana sebagai individu warga negara. Dengan demikian, meski ranah pidana tetap terbuka, legitimasi jabatan Presiden tidak serta-merta bisa dibatalkan hanya karena permasalahan administratif ijazah.

Wacana ini kembali memantik diskursus hukum tata negara dan membuka ruang refleksi terhadap sistem validasi pencalonan pejabat publik, termasuk calon presiden, agar lebih ketat dan transparan di masa mendatang.

Untuk mengikuti perkembangan isu hukum dan politik nasional, kunjungi JurnalLugas.com.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait