JurnalLugas.Com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat melalui tim gabungan dari berbagai instansi melakukan razia pada Selasa, 25 Juni 2024, yang berhasil menjaring 27 orang warga di Jalan Manekroo, Meulaboh. Razia ini dilakukan karena warga tersebut dinilai mengenakan busana yang tidak sesuai dengan ajaran Islam, seperti busana ketat yang tidak menutup aurat saat berada di tempat umum.
Kepala Bidang Wilayatul Hisbah Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kabupaten Aceh Barat, Lazuan, menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut terhadap Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang aqidah, ibadah, dan syiar Islam. Menurut Pasal 13 ayat 1 dan 2 Qanun tersebut, setiap Muslim diwajibkan untuk mengenakan busana Islami, dan setiap institusi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha, dan institusi masyarakat diharapkan untuk mempromosikan busana Islami di lingkungannya.
Warga yang terjaring dalam razia ini kemudian menjalani pendataan oleh petugas dan mendapatkan pembinaan serta bimbingan keagamaan dari petugas Wilayatul Hisbah. Sanksi yang diterapkan hanya berupa teguran ringan dan penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi pelanggaran yang sama di masa mendatang. Namun, Lazuan menegaskan bahwa bagi yang kedapatan mengulangi pelanggaran atau terjaring razia lagi akan dikenakan sanksi lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan razia terhadap warga yang berbusana tidak Islami ini akan terus dilakukan secara mendadak dan di berbagai lokasi, dengan harapan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berbusana Islami serta menciptakan ketertiban di Kabupaten Aceh Barat.
Melalui langkah-langkah ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berupaya keras untuk menegakkan nilai-nilai ajaran Islam dalam kehidupan sehari-hari, sesuai dengan amanah Qanun yang berlaku di wilayah mereka.






