JurnalLugas.Com – Pemerintah secara resmi akan memberlakukan perubahan skema iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2025. Langkah ini menjadi bagian dari implementasi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam layanan rawat inap yang selama ini digunakan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, sebagai revisi ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Namun, dalam aturan terbaru ini, belum disebutkan secara rinci besaran iuran baru yang akan berlaku setelah sistem KRIS diterapkan.
Pemerintah Masih Matangkan Besaran Iuran KRIS
Melalui Pasal 103B Ayat (8) dalam Perpres 59/2024, pemerintah masih memiliki waktu hingga 1 Juli 2025 untuk secara resmi menetapkan besaran iuran, tarif layanan, dan manfaat yang akan diterima peserta. Hingga masa transisi ini selesai, ketentuan lama dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022 masih menjadi acuan pembayaran iuran peserta BPJS Kesehatan.
Skema Iuran Saat Ini (Berlaku hingga Juli 2025)
Dalam skema yang berlaku saat ini, iuran peserta BPJS Kesehatan dibagi ke dalam beberapa kategori, yaitu:
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Iurannya dibayar sepenuhnya oleh pemerintah, khusus untuk masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.
2. Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan
Termasuk PNS, TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Besaran iurannya 5% dari gaji bulanan:
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% ditanggung peserta
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta
Ketentuan serupa dengan PPU pemerintah: 5% dari gaji bulanan, 4% oleh pemberi kerja, dan 1% oleh peserta.
4. Iuran Keluarga Tambahan PPU
Untuk anak keempat dan seterusnya, serta ayah, ibu, atau mertua, dikenakan iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja.
5. Peserta Mandiri (PBPU dan Bukan Pekerja)
- Kelas III: Rp 42.000 per orang per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
Catatan: Pada 2020, iuran Kelas III sempat disubsidi lebih besar, yakni peserta membayar Rp 25.500 dan pemerintah menanggung Rp 16.500. Namun sejak 2021, peserta membayar Rp 35.000, dan bantuan pemerintah turun menjadi Rp 7.000.
6. Veteran dan Perintis Kemerdekaan
Termasuk janda, duda, dan anak yatim/piatu dari mereka, iuran ditetapkan 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, seluruhnya ditanggung pemerintah.
Batas Pembayaran dan Ketentuan Denda
Pembayaran iuran paling lambat dilakukan pada tanggal 10 setiap bulannya. Meski demikian, tidak dikenakan denda keterlambatan sejak 1 Juli 2016. Denda hanya akan berlaku jika peserta yang telah menunggak memperoleh layanan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali.
Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020, denda pelayanan dikenakan sebesar:
- 5% dari biaya diagnosa awal layanan rawat inap
- Dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan)
- Batas maksimal denda: Rp 30 juta
- Bagi peserta PPU, denda menjadi tanggung jawab pemberi kerja
Menanti Kepastian Iuran KRIS
Meski sistem KRIS sudah ditetapkan mulai Juli 2025, masyarakat masih menunggu rincian resmi mengenai iuran terbaru. Pemerintah diminta transparan dan tepat waktu dalam menyosialisasikan aturan ini agar tidak menimbulkan kebingungan, khususnya bagi peserta mandiri dan segmen pekerja informal.
Baca berita aktual dan tajam lainnya hanya di JurnalLugas.Com






