Rencana Pembatasan Pembelian BBM Bersubsidi Jokowi Terangkan Ini

JurnalLugas.Com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru-baru ini menegaskan bahwa rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi masih dalam tahap sosialisasi. Hal ini disampaikan Presiden saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Sardjito Yogyakarta di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu, 28 Agustus 2024.

Menurut Jokowi, proses sosialisasi ini bertujuan untuk melihat respon masyarakat di lapangan sebelum mengambil langkah lebih lanjut. “Kita masih dalam proses sosialisasi, kita akan melihat di lapangan seperti apa,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, Presiden menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan atau rapat khusus terkait pembatasan tersebut. “Belum ada keputusan, belum ada rapat,” jelas Jokowi.

Baca Juga  Jokowi Gabung PAN? Eko Patrio Berpeluang 1000 Persen

Presiden juga menjelaskan alasan di balik rencana pembatasan pembelian BBM bersubsidi. Salah satu alasan utama adalah masalah polusi udara, khususnya di Jakarta. Selain itu, Jokowi juga menekankan pentingnya efisiensi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama untuk tahun 2025. “Yang pertama ini berkaitan nanti ini utamanya di Jakarta dengan polusi, yang kedua kita juga ingin agar ada efisiensi di APBN kita, terutama untuk yang 2025,” kata Jokowi.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyebutkan bahwa pembatasan ini akan dilaksanakan setelah Peraturan Menteri (Permen) yang mengatur hal tersebut resmi diterbitkan. “Karena begitu aturannya ke luar, Permen-nya ke luar,” ujar Bahlil di Jakarta, Selasa (27/8).

Bahlil juga menyebutkan bahwa pelaksanaan pembatasan pembelian BBM bersubsidi kemungkinan akan dimulai pada 1 Oktober 2024. Saat ini, pemerintah sedang membahas waktu yang tepat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat sebelum aturan tersebut diterapkan. “Kan ada waktu untuk sosialisasi, nah waktu sosialisasi ini yang sekarang saya lagi bahas,” katanya.

Baca Juga  Jokowi IKN Bukan Kota Beton Tapi Kota Masa Depan Forest City Smart City

Nantinya, peraturan terkait pembelian BBM bersubsidi ini akan diatur melalui Permen ESDM, menggantikan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang saat ini sedang direvisi.

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk mengikuti perkembangan lebih lanjut mengenai kebijakan ini, mengingat rencana pembatasan masih dalam proses pembahasan dan sosialisasi.

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait