JurnalLugas.Com – Harga emas batangan Antam pada Sabtu 23 November 2024, mencatat kenaikan signifikan sebesar Rp21.000 per gram, menjadikannya berada pada level Rp1.541.000 per gram. Ini merupakan harga tertinggi sejak Senin (18/11). Kenaikan ini juga diikuti oleh harga jual kembali (buyback) emas yang naik menjadi Rp1.397.000 per gram.
Transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017. Untuk penjualan kembali emas dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemegang NPWP dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen, sedangkan non-NPWP dikenakan pajak sebesar 3 persen. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback.
Harga Emas Pecahan Per Sabtu (23/11):
Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia:
- 0,5 gram: Rp820.500
- 1 gram: Rp1.541.000
- 2 gram: Rp3.022.000
- 3 gram: Rp4.508.000
- 5 gram: Rp7.480.000
- 10 gram: Rp14.905.000
- 25 gram: Rp37.137.000
- 50 gram: Rp74.195.000
- 100 gram: Rp148.312.000
- 250 gram: Rp370.515.000
- 500 gram: Rp740.820.000
- 1.000 gram: Rp1.481.600.000
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sesuai PMK No. 34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh 22 sebesar:
- 0,45 persen untuk pemegang NPWP.
- 0,9 persen untuk non-NPWP.
Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda pembayaran pajak.
Catatan Penting
Perubahan harga emas dapat dipengaruhi oleh fluktuasi pasar global dan permintaan lokal. Bagi investor, memahami kebijakan pajak dan mencatat setiap transaksi emas sangat penting untuk mengoptimalkan keuntungan.
Harga emas Antam yang terus meningkat memberikan peluang investasi yang menjanjikan, terutama dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.






