JurnalLugas.Com — Harga emas batangan dari tiga produsen besar di Indonesia, yaitu Antam, UBS, dan Galeri24 pada Senin, 30 Juni 2025, menunjukkan pergerakan beragam. Sementara emas Antam mengalami penurunan tipis, harga emas UBS dan Galeri24 tercatat stabil dari perdagangan sebelumnya.
Emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) turun sebesar Rp4.000 per gram menjadi Rp1.880.000. Di sisi lain, emas UBS stagnan di angka Rp1.879.000 per gram, dan emas Galeri24 tetap pada harga Rp1.863.000 per gram.
Ketiga produk tersebut tersedia dalam berbagai pecahan mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Harga ini bisa berubah sewaktu-waktu tergantung fluktuasi pasar internasional dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.
📊 Harga Emas Antam Hari Ini (30 Juni 2025)
Sumber: Logam Mulia
- 0,5 gram: Rp990.000
- 1 gram: Rp1.880.000
- 2 gram: Rp3.700.000
- 3 gram: Rp5.525.000
- 5 gram: Rp9.175.000
- 10 gram: Rp18.295.000
- 25 gram: Rp45.612.000
- 50 gram: Rp91.145.000
- 100 gram: Rp182.212.000
- 250 gram: Rp455.265.000
- 500 gram: Rp910.320.000
- 1.000 gram: Rp1.820.600.000
📊 Harga Emas UBS Pegadaian Hari Ini
- 0,5 gram: Rp1.016.000
- 1 gram: Rp1.879.000
- 2 gram: Rp3.729.000
- 5 gram: Rp9.214.000
- 10 gram: Rp18.330.000
- 25 gram: Rp45.734.000
- 50 gram: Rp91.279.000
- 100 gram: Rp182.484.000
- 250 gram: Rp456.076.000
- 500 gram: Rp911.078.000
📊 Harga Emas Galeri24 Pegadaian Hari Ini
- 0,5 gram: Rp977.000
- 1 gram: Rp1.863.000
- 2 gram: Rp3.669.000
- 5 gram: Rp9.104.000
- 10 gram: Rp18.158.000
- 25 gram: Rp45.283.000
- 50 gram: Rp90.494.000
- 100 gram: Rp180.897.000
- 250 gram: Rp452.018.000
- 500 gram: Rp903.590.000
- 1.000 gram: Rp1.807.179.000
🧾 Pajak Jual Beli Emas Sesuai Aturan Pemerintah
Bagi masyarakat yang ingin melakukan transaksi jual beli emas, perlu memperhatikan kebijakan pajak terbaru yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Direktorat Jenderal Pajak (DJP):
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1,1% dikenakan atas penjualan emas batangan.
- Jika pembelian dilakukan dengan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif PPh 22 hanya sebesar 0,45% dari nilai transaksi.
- Namun, jika tanpa NPWP, tarif PPh 22 naik menjadi 0,9%.
- Pajak ini umumnya sudah dibebankan dan tercantum dalam nota pembelian di toko resmi atau distributor.
Oleh karena itu, penting bagi pembeli untuk mencermati detail nota dan memastikan bahwa pajak telah dipungut dengan benar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan stabilnya harga emas hari ini dan adanya ketentuan pajak yang jelas, masyarakat disarankan membeli dari toko terpercaya serta menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen penting untuk keperluan keuangan dan perpajakan.
Baca Berita Seputar Investasi di: JurnalLugas.Com






