JurnalLugas.Com — Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali mencatatkan penguatan pada perdagangan Kamis, 15 Januari 2026. Tren kenaikan yang terjadi sejak 10 Januari lalu masih berlanjut, mencerminkan tingginya minat investor terhadap aset lindung nilai di tengah dinamika ekonomi global.
Berdasarkan data resmi Logam Mulia Antam, harga emas naik sebesar Rp10.000 dari posisi sebelumnya Rp2.665.000 menjadi Rp2.675.000 per gram. Sejalan dengan itu, harga jual kembali atau buyback juga mengalami peningkatan dan kini berada di level Rp2.521.000 per gram.
Kondisi ini dinilai sebagai sinyal positif bagi investor emas jangka menengah hingga panjang. Seorang analis pasar logam mulia menyebutkan, pergerakan harga emas masih dipengaruhi oleh ketidakpastian global serta fluktuasi nilai tukar, sehingga emas tetap menjadi instrumen investasi yang menarik.
Dalam setiap transaksi penjualan emas batangan, konsumen perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Besaran pajak tersebut ditetapkan sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak ini secara otomatis dipotong langsung dari total nilai buyback yang diterima penjual.
Sementara itu, pembelian emas batangan juga dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen untuk pemilik NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi dari Antam.
Adapun daftar harga emas batangan Antam yang tercatat pada Kamis (15/1) adalah sebagai berikut:
- Emas 0,5 gram: Rp1.387.500
- Emas 1 gram: Rp2.675.000
- Emas 2 gram: Rp5.290.000
- Emas 3 gram: Rp7.910.000
- Emas 5 gram: Rp13.150.000
- Emas 10 gram: Rp26.245.000
- Emas 25 gram: Rp65.487.000
- Emas 50 gram: Rp130.895.000
- Emas 100 gram: Rp261.712.000
- Emas 250 gram: Rp654.015.000
- Emas 500 gram: Rp1.307.820.000
- Emas 1.000 gram: Rp2.615.600.000
Dengan tren harga yang masih bergerak naik, pelaku pasar disarankan untuk mencermati momentum dan menyesuaikan strategi investasi sesuai profil risiko masing-masing.
Informasi ekonomi dan investasi terkini dapat dibaca selengkapnya di https://JurnalLugas.Com






