Potongan Komisi Ojol 8 Persen Sudah Berlaku, Menaker Pengemudi Ojek Online Terima 92 Persen

JurnalLugas.Com – Pemerintah memastikan kebijakan pemotongan komisi ojek online (ojol) menjadi maksimal 8 persen telah resmi diterapkan sejak 1 Juli 2026.

Langkah tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi transportasi daring di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan skema pembagian pendapatan kini menempatkan mitra pengemudi sebagai penerima porsi terbesar.

Dalam implementasi yang berjalan saat ini, aplikator memperoleh komisi sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya menjadi hak pengemudi.

Menurut Yassierli, skema tersebut sebenarnya sudah mulai diberlakukan sejak awal Juli, sebagaimana telah diumumkan dalam konferensi pers bersama pimpinan DPR RI beberapa waktu lalu.

“Pembagian 8 persen untuk aplikator dan 92 persen bagi mitra pengemudi sudah berjalan sejak 1 Juli sesuai arahan Presiden,” ujar Yassierli di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

Meski kebijakan pokok telah berlaku, pemerintah masih melakukan penyelarasan terhadap sejumlah aspek teknis agar pelaksanaannya berlangsung seragam di seluruh platform transportasi daring.

Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aturan dapat diterapkan secara konsisten tanpa menimbulkan perbedaan mekanisme di lapangan.

Yassierli menjelaskan koordinasi lintas kementerian masih terus dilakukan mengingat implementasi kebijakan melibatkan berbagai sektor, mulai dari ketenagakerjaan, transportasi, hingga regulasi digital.

Pemerintah ingin memastikan setiap ketentuan operasional berjalan sesuai tujuan utama, yakni memberikan perlindungan sekaligus meningkatkan pendapatan para pengemudi.

Ia menambahkan pembahasan terbaru lebih difokuskan pada penyempurnaan mekanisme teknis dibandingkan perubahan substansi kebijakan.

Dengan demikian, seluruh pihak yang terlibat memiliki pemahaman yang sama mengenai penerapan aturan baru tersebut.

Sementara itu, DPR RI bersama pemerintah terus mematangkan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem ojek online.

Regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat setelah melalui serangkaian pembahasan bersama kementerian dan pemangku kepentingan.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan rapat koordinasi terakhir yang digelar di Kompleks Parlemen turut menghadirkan perwakilan Koalisi Ojol Nasional untuk menyerap aspirasi langsung dari para pengemudi.

Menurut Dasco, pembahasan Perpres kini telah memasuki tahap akhir. Tim dari DPR dan pemerintah dijadwalkan kembali bertemu untuk melakukan finalisasi sebelum regulasi resmi diterbitkan.

Selain membahas substansi aturan, DPR juga menerima berbagai masukan terkait implementasi tarif komisi 8 persen agar pelaksanaannya benar-benar memberikan manfaat nyata bagi mitra pengemudi tanpa mengganggu keberlangsungan layanan transportasi daring.

Di sisi lain, dukungan terhadap kebijakan tersebut juga datang dari Kementerian Perhubungan. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyampaikan mayoritas perusahaan aplikator telah menyatakan kesiapan menjalankan aturan baru yang menetapkan batas maksimal komisi sebesar 8 persen.

Menurut Dudy, perusahaan besar seperti Grab, GoTo, dan Maxim pada prinsipnya telah menerima kebijakan tersebut.

Namun, masing-masing perusahaan masih membutuhkan waktu untuk melakukan penyesuaian terhadap sistem operasional dan model bisnis internal agar implementasi berjalan optimal.

“Secara prinsip mereka siap menjalankan kebijakan ini, hanya diperlukan beberapa penyesuaian internal pada masing-masing perusahaan,” kata Dudy.

Kebijakan penurunan komisi ini diharapkan menjadi salah satu langkah strategis pemerintah dalam menciptakan hubungan yang lebih seimbang antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi.

Dengan porsi pendapatan yang lebih besar diterima pengemudi, pemerintah berharap kesejahteraan pekerja sektor transportasi digital dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi berbasis platform.

Finalisasi Peraturan Presiden nantinya juga diproyeksikan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha transportasi daring, sekaligus menjadi acuan nasional mengenai mekanisme pembagian komisi, hak pengemudi, serta tata kelola industri ojek online di Indonesia.

Baca berita ekonomi, ketenagakerjaan, dan kebijakan pemerintah terbaru lainnya di JurnalLugas.Com: https://jurnallugas.com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Maxim dan Grab Tolak Pengemudi Ojol Jadi Pegawai Tetap Ini Alasannya!

Pos terkait