JurnalLugas.Com – Harga emas batangan produksi Logam Mulia PT Aneka Tambang (Antam) kembali mencatat lonjakan tajam pada perdagangan Rabu pagi, 1 April 2026. Kenaikan ini menjadi perhatian investor karena nilainya melonjak signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam naik sebesar Rp75.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.827.000 menjadi Rp2.902.000 per gram. Lonjakan ini mencerminkan tingginya minat terhadap aset safe haven di tengah dinamika ekonomi global.
Sementara itu, harga beli kembali (buyback) juga mengalami peningkatan cukup besar. Harga buyback kini berada di level Rp2.587.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya Rp2.477.000 per gram.
Perlu diperhatikan, harga emas dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar dan kebijakan perusahaan.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual emas dikenakan potongan pajak. Aturan ini berlaku untuk semua ukuran emas batangan, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram.
Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:
- 1,5 persen bagi pemilik NPWP
- 3 persen bagi non-NPWP
Potongan pajak tersebut langsung dikurangi dari total nilai buyback.
Sedangkan untuk pembelian emas batangan, tarif PPh 22 yang dikenakan adalah:
- 0,45 persen bagi pemilik NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong pajak resmi.
Daftar Harga Emas Antam Terbaru
Berikut rincian harga emas batangan Antam per Rabu, 1 April 2026:
- 0,5 gram: Rp1.501.000
- 1 gram: Rp2.902.000
- 2 gram: Rp5.744.000
- 3 gram: Rp8.591.000
- 5 gram: Rp14.285.000
- 10 gram: Rp28.515.000
- 25 gram: Rp71.162.000
- 50 gram: Rp142.245.000
- 100 gram: Rp284.412.000
- 250 gram: Rp710.765.000
- 500 gram: Rp1.421.320.000
- 1.000 gram: Rp2.842.600.000
Kenaikan harga emas ini membuka peluang bagi investor untuk mengambil strategi baru, baik dalam jangka pendek maupun panjang. Namun, penting untuk tetap mempertimbangkan faktor pajak dan fluktuasi harga sebelum melakukan transaksi.
Untuk informasi ekonomi dan investasi terkini lainnya, kunjungi https://jurnalluguas.com.
(ED)






