Harga Emas Antam Melejit Hari Ini, Investor Berburu Aset Aman

JurnalLugas.Com — Pergerakan harga emas batangan produksi Antam kembali menunjukkan tren positif pada perdagangan Rabu pagi, 6 Mei 2026. Logam mulia yang selama ini dikenal sebagai instrumen lindung nilai tersebut mengalami kenaikan signifikan di tengah dinamika ekonomi global yang belum sepenuhnya stabil.

Berdasarkan data terbaru, harga emas Antam naik Rp30.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.760.000 menjadi Rp2.790.000 per gram. Lonjakan ini sekaligus memperkuat posisi emas sebagai salah satu aset safe haven yang tetap diminati investor.

Bacaan Lainnya

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga ikut terdongkrak menjadi Rp2.580.000 per gram. Kenaikan ini membuka peluang bagi pemilik emas untuk merealisasikan keuntungan dalam jangka pendek.

Seorang analis pasar komoditas menyebutkan bahwa tren kenaikan emas saat ini dipicu oleh meningkatnya ketidakpastian global. “Emas masih jadi pilihan utama saat tekanan ekonomi dan geopolitik meningkat. Investor cenderung mengalihkan aset ke instrumen yang lebih stabil,” ujarnya singkat.

Baca Juga  Harga Emas Hari Ini Masih Happy Berikut Daftar Harganya

Rincian Harga Emas Antam Hari Ini

Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan:

  • 0,5 gram: Rp1.445.000
  • 1 gram: Rp2.790.000
  • 2 gram: Rp5.520.000
  • 3 gram: Rp8.255.000
  • 5 gram: Rp13.725.000
  • 10 gram: Rp27.395.000
  • 25 gram: Rp68.362.000
  • 50 gram: Rp136.645.000
  • 100 gram: Rp273.212.000
  • 250 gram: Rp682.765.000
  • 500 gram: Rp1.365.320.000
  • 1.000 gram: Rp2.730.600.000

Harga tersebut dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global dan nilai tukar rupiah.

Ketentuan Pajak Transaksi Emas

Dalam setiap transaksi emas batangan, pemerintah menetapkan kebijakan perpajakan yang harus diperhatikan investor. Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017:

  • Pembelian emas dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% bagi pemilik NPWP dan 0,9% bagi non-NPWP.
  • Penjualan kembali (buyback) dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemilik NPWP dan 3% untuk non-NPWP.

Pajak buyback tersebut langsung dipotong dari total nilai transaksi. Sementara setiap pembelian emas batangan akan disertai bukti potong resmi.

Baca Juga  Harga Emas Kembali Naik Ini Rincian Harga dan Ketentuan Pajaknya

Momentum atau Waspada?

Kenaikan harga emas hari ini menjadi sinyal kuat bahwa minat terhadap aset lindung nilai masih tinggi. Namun, investor tetap diimbau untuk mempertimbangkan strategi jangka panjang.

Emas dikenal stabil, tetapi tetap dipengaruhi faktor eksternal seperti inflasi global, kebijakan suku bunga, hingga kondisi geopolitik. Oleh karena itu, keputusan investasi sebaiknya tidak hanya didasarkan pada tren harian.

Dengan tren yang terus menguat, pasar kini menanti apakah harga emas mampu menembus level psikologis berikutnya dalam waktu dekat.

Baca berita ekonomi dan investasi terbaru lainnya di JurnalLugas.Com

(Endarto)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait