Bea Cukai Bongkar Impor Beras Ilegal, Mentan Amran Bicara Nasib Petani

JurnalLugas.Com – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengapresiasi langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menindak masuknya beras ilegal.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, persoalan tersebut bukan sekadar soal jumlah barang yang diselundupkan, tetapi dampaknya terhadap petani dalam negeri.

Amran mengatakan masuknya beras secara ilegal dapat mengganggu keberlanjutan produksi pangan nasional. Terlebih, Indonesia saat ini disebut telah mencapai swasembada beras.

“Jangan melihat jumlahnya, tapi dampaknya. Kita sudah swasembada, tetapi masih ada selundupan,” kata Amran dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Amran, beras ilegal yang masuk ke Indonesia berpotensi membuat petani kehilangan motivasi untuk meningkatkan produksi. Kondisi itu dinilai lebih penting diperhatikan dibandingkan hanya menghitung nilai barang yang berhasil ditindak.

“Petani bisa demotivasi kalau kita impor. Ini bukan soal nilai barang, tetapi dampaknya,” ujarnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dipaparkan Kementerian Pertanian, produksi beras Indonesia pada 2025 mencapai 34,69 juta ton. Angka tersebut meningkat dari 30,62 juta ton pada 2024 atau bertambah sekitar 13,29 persen.

Amran pun menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Keuangan dan Bea Cukai atas penindakan terhadap impor pangan ilegal. Ia menilai pengawasan dan penindakan perlu dilakukan secara bersama-sama untuk menjaga kepentingan petani serta ketahanan pangan nasional.

“Kami mengapresiasi Bea Cukai karena yang dikorbankan adalah petani kita,” ujar Amran.

Bea Cukai Amankan 30 Kontainer

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengungkapkan adanya empat penindakan selama Agustus hingga September 2026. Penindakan dilakukan di sejumlah lokasi, antara lain Perairan Selat Malaka, Pelabuhan Tanjung Perak, kawasan berikat di Bogor, dan Pelabuhan Tanjung Priok.

Dalam rangkaian penindakan itu, petugas mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan. Bea Cukai juga mengamankan sekitar 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.

Total nilai barang yang ditindak diperkirakan mencapai Rp27,34 miliar.

Salah satu kasus terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Jawa Timur. Sebanyak 15 kontainer asal India diberitahukan dalam dokumen kepabeanan sebagai amonium klorida.

Namun setelah dilakukan pemeriksaan fisik, petugas menemukan 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Hasil pemeriksaan laboratorium Bea Cukai Surabaya memastikan muatan tersebut merupakan beras dan garam.

Nilai barang dalam 15 kontainer tersebut diperkirakan mencapai Rp7,85 miliar.

Barang bukti telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Penyidikan dilakukan dengan koordinasi bersama Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI.

Bagi pemerintah, penindakan ini menjadi bagian dari upaya menjaga tata kelola impor pangan sekaligus memastikan produksi petani dalam negeri tetap memiliki ruang di pasar nasional.

Amran menegaskan kolaborasi antarlembaga perlu terus diperkuat untuk menghadapi praktik impor pangan ilegal.

“Demi Merah Putih, kita maju bersama dan berkolaborasi,” kata Amran.

Baca berita lainnya
https://JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Harga Cabai Bawang Daging Ayam Naik Ini Daftar Harga Pangan

Pos terkait