JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara mencatat 2.726 pengaduan konsumen sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Perbankan menjadi sektor dengan jumlah laporan paling tinggi.
Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara Triyoga Laksito mengatakan, dari ribuan laporan tersebut, sebanyak 1.081 pengaduan berkaitan dengan bank umum.
“Pengaduan konsumen paling banyak masih berasal dari sektor perbankan,” kata Triyoga di Medan, Selasa, 22 September 2026.
Selain perbankan, layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi atau fintech lending mencatat 862 pengaduan. Berikutnya, sektor pembiayaan sebanyak 485 laporan, asuransi jiwa 171 laporan, serta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) sebanyak 35 pengaduan.
Data tersebut menunjukkan persoalan konsumen tidak hanya terjadi pada layanan perbankan konvensional. Layanan pembiayaan dan pendanaan berbasis teknologi juga menjadi bagian cukup besar dari laporan yang masuk ke OJK Sumut.
Penagihan Jadi Keluhan Utama
Jika dilihat dari jenis persoalannya, perilaku petugas penagihan menjadi keluhan yang paling banyak dilaporkan dengan 568 pengaduan.
Berikutnya terdapat 392 pengaduan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), 337 permintaan pembukaan blokir, 295 laporan mengenai restrukturisasi, serta 223 pengaduan terkait klaim.
Triyoga menyebut komposisi tersebut memperlihatkan dua persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, yakni proses penagihan dan layanan informasi debitur.
“Data ini memperlihatkan bahwa persoalan penagihan dan layanan informasi debitur masih menjadi perhatian masyarakat,” ujarnya.
OJK Sumut menindaklanjuti laporan konsumen melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK). Pengaduan yang masuk ditangani sesuai karakter permasalahannya, termasuk apabila terdapat indikasi sengketa maupun dugaan pelanggaran.
OJK juga melakukan evaluasi secara berkala bersama pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) di Sumatera Utara untuk melihat pola pengaduan dan perbaikan penanganannya.
Langkah tersebut diarahkan agar perusahaan jasa keuangan tidak hanya menyelesaikan keluhan setelah muncul, tetapi juga memperbaiki kualitas pelayanan dan mekanisme perlindungan konsumen.
Bagi OJK Sumut, penanganan pengaduan menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
Sistem pengaduan yang responsif diharapkan membuat konsumen memperoleh perlindungan yang lebih baik sekaligus mendorong industri keuangan menjalankan layanan secara adil dan bertanggung jawab.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
(William)






