JurnalLugas.Com – Parlemen Iran mulai menggodok rancangan undang-undang (RUU) yang berpotensi mengubah peta pelayaran internasional di Selat Hormuz.
Aturan tersebut berisi usulan pelarangan kapal milik Amerika Serikat, Israel, dan negara yang dianggap memusuhi Teheran untuk melintasi salah satu jalur energi terpenting di dunia.
Pembahasan regulasi itu kini berada di tangan Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri parlemen Iran.
Jika nantinya disahkan, kebijakan tersebut diperkirakan akan memberikan dampak besar terhadap arus perdagangan, keamanan kawasan, hingga stabilitas pasar energi global.
Anggota Presidium Parlemen Iran, Alireza Salimi, menjelaskan rancangan aturan tersebut disusun sebagai bagian dari strategi pemerintah dalam memperkuat keamanan nasional sekaligus menjaga keberlanjutan pengelolaan Selat Hormuz.
Menurutnya, pembatasan tidak hanya menyasar kapal berbendera Amerika Serikat dan Israel, tetapi juga kapal dari negara lain yang dinilai terlibat dalam aksi militer atau kebijakan yang dianggap merugikan Iran.
“Rancangan undang-undang ini sedang dibahas oleh komisi terkait untuk memperkuat keamanan Selat Hormuz dan mengatur lalu lintas pelayaran sesuai kepentingan nasional Iran,” ujar Salimi, Kamis (6/8).
Dalam draf yang beredar, kapal yang membawa barang untuk kepentingan Israel, baik muatan sipil maupun militer, juga diusulkan tidak diizinkan melewati Selat Hormuz.
Ketentuan tersebut bahkan diperluas kepada negara maupun pihak swasta yang disebut telah menyebabkan kerugian terhadap Iran.
RUU itu menyebut larangan dapat diberlakukan hingga pihak terkait memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi yang dipersyaratkan pemerintah Iran.
Selain pembatasan pelayaran, rancangan aturan tersebut juga memuat ancaman sanksi ekonomi. Kapal yang melanggar ketentuan dapat dikenai denda hingga 20 persen dari nilai keseluruhan muatan yang diangkut.
Pemerintah Iran bersama angkatan bersenjata nantinya juga akan memperoleh kewenangan lebih luas untuk mengawasi lalu lintas kapal, mengatur sistem navigasi, hingga memastikan keamanan maritim dan perlindungan lingkungan di kawasan Teluk Persia.
Meski demikian, proses legislasi masih berada pada tahap pembahasan teknis. Parlemen Iran masih membuka ruang bagi para pakar keamanan, hukum internasional, dan maritim untuk memberikan masukan sebelum rancangan tersebut dibawa ke tahap berikutnya.
Di tengah proses penyusunan regulasi itu, muncul perkembangan lain terkait Selat Hormuz. Sejumlah laporan media sebelumnya menyebut Iran, Amerika Serikat, dan Oman hampir mencapai kesepahaman sementara mengenai pemulihan aktivitas pelayaran di jalur strategis tersebut.
Di sisi lain, kantor berita Fars melaporkan Iran dan Oman telah menyepakati mekanisme pelayaran di Selat Hormuz, termasuk pengaturan biaya transit yang mencakup layanan asuransi kapal dan pengisian bahan bakar.
Sumber dari Kementerian Luar Negeri Iran juga menyebut kewenangan pengelolaan lalu lintas pelayaran di Selat Hormuz nantinya hanya akan berada di tangan Iran dan Oman.
Selat Hormuz merupakan salah satu jalur laut paling vital bagi perdagangan energi dunia karena menjadi lintasan utama ekspor minyak dari kawasan Teluk.
Setiap kebijakan baru yang berkaitan dengan akses pelayaran di wilayah tersebut kerap menjadi perhatian pelaku pasar global karena berpotensi memengaruhi harga minyak, biaya logistik internasional, hingga stabilitas geopolitik kawasan Timur Tengah.
Apabila RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang, dinamika keamanan dan diplomasi di kawasan diperkirakan akan kembali menjadi sorotan masyarakat internasional mengingat pentingnya Selat Hormuz sebagai urat nadi distribusi energi dunia.
Ikuti perkembangan berita nasional dan internasasional terbaru hanya di JurnalLugas.Com.
(Handoko)






