BEI Tambah NICK ke Daftar HSC, 99,28% Saham Dikuasai Pemegang Tertentu

JurnalLugas.Com — PT Charnic Capital Tbk (NICK) resmi masuk dalam daftar saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi atau High Shareholding Concentration (HSC) yang diumumkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu, 23 September 2026.

Berdasarkan data struktur kepemilikan saham per 18 September 2026, sejumlah pemegang saham NICK secara agregat menguasai 99,28 persen dari total saham perseroan, baik dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat.

Bacaan Lainnya

BEI menyebut penetapan tersebut dilakukan berdasarkan metodologi pengukuran kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi. Dengan masuknya NICK, jumlah emiten yang tercatat dalam daftar HSC menjadi 59 perusahaan per 23 September 2026.

Baca Juga  IHSG Loyo Tengah Sikap Wait and See Investor Pidato The Fed

BEI Tegaskan Status HSC Bukan Pelanggaran

BEI memberikan penegasan penting terkait status tersebut. Masuknya suatu emiten ke dalam daftar HSC tidak otomatis berarti terdapat pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan maupun ketentuan pasar modal.

Dengan demikian, status HSC NICK pada dasarnya menunjukkan kondisi konsentrasi kepemilikan saham berdasarkan metodologi yang digunakan bursa.

NICK menjadi emiten terbaru yang ditambahkan ke daftar tersebut setelah sebelumnya sejumlah perusahaan juga masuk kategori kepemilikan saham terkonsentrasi tinggi.

Daftar HSC per 23 September 2026 mencakup 59 emiten, di antaranya AGII, BREN, DSSA, IFSH, MGLV, RLCO, ROCK, SOTS, WBSA, TCPI, MGRO, SATU, DGWG, HATM, DCII, BYAN, DNET, MORA, SRAJ, BNLI, BINA, PGUN, SOHO, RISE, FAPA, SILO, BBSI, BTPN, STTP, MLPT, GEMS, BELI, MPRO, PRAY, SMAR, CMNT, MKPI, KONI, YUPI, FITT, ALII, KING, FILM, ELPI, POLU, LIFE, MCOL, BNII, BBHI, MEGA, CMNP, BAJA, MDIA, BDKR, SAFE, BKDP, AGAR, ALKA, dan NICK.

Baca Juga  Saham Garuda (GIAA) Melejit 100% dalam Sebulan BEI Tetapkan Status UMA Ada Apa?

Bagi investor, informasi HSC memberikan gambaran mengenai struktur kepemilikan saham sebuah emiten.

Namun, status tersebut perlu dibaca sebagai data konsentrasi kepemilikan dan bukan sebagai kesimpulan bahwa perusahaan melakukan pelanggaran.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait