Harga Emas Antam Naik, Simak Detailnya

Emas Antam
Foto : Pembelian Emas Antam

JurnalLugas.Com — Harga emas batangan Antam Logam Mulia kembali mengalami kenaikan pada perdagangan Selasa (18/8/2026). Harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2.695.000, naik Rp18.000 dibandingkan harga sebelumnya yang tercatat Rp2.677.000 per gram.

Kenaikan harga tersebut turut diikuti harga pembelian kembali atau buyback emas Antam. Pada perdagangan hari ini, harga buyback berada di angka Rp2.555.000 per gram.

Bacaan Lainnya

Perubahan harga emas batangan dapat terjadi sewaktu-waktu mengikuti kebijakan dan kondisi perdagangan yang berlaku. Karena itu, harga pada saat transaksi dapat berbeda apabila terjadi pembaruan harga setelah informasi ini diterbitkan.

Baca Juga  Harga Emas Tembaga Tertekan Dolar AS, Kemendag Penyebab Turunnya HPE April

Bagi masyarakat yang melakukan transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, terdapat ketentuan pajak penghasilan. Transaksi tersebut dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen yang dipotong langsung dari nilai transaksi saat proses buyback dilakukan.

Sementara itu, pembelian emas Antam dikenakan PPh sebesar 0,25 persen dari harga dasar yang tercantum dalam ketentuan harga emas.

Daftar Harga Emas Antam 18 Agustus 2026

Berikut daftar harga dasar emas batangan Antam berdasarkan ukuran:

  • 0,5 gram: Rp1.397.500
  • 1 gram: Rp2.695.000
  • 2 gram: Rp5.330.000
  • 3 gram: Rp7.970.000
  • 5 gram: Rp13.250.000
  • 10 gram: Rp26.445.000
  • 25 gram: Rp65.987.000
  • 50 gram: Rp131.895.000
  • 100 gram: Rp263.712.000
  • 250 gram: Rp659.015.000
  • 500 gram: Rp1.317.820.000
  • 1.000 gram: Rp2.635.600.000

Dengan kenaikan Rp18.000, harga emas Antam ukuran 1 gram kini berada di level Rp2,695 juta. Sementara harga buyback yang mencapai Rp2.555.000 per gram menjadi acuan bagi pemilik emas yang hendak menjual kembali emas batangan Antam miliknya.

Baca Juga  Emas Antam Naik Tipis Begitu juga Harga Buyback Emas Berikut Rinciannya

Perbedaan antara harga jual dan harga buyback tetap perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum melakukan transaksi. Selain harga dasar, ketentuan perpajakan juga menjadi bagian yang perlu diperhitungkan, terutama untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta.

Baca berita ekonomi dan perkembangan harga emas terbaru lainnya di JurnalLugas.Com.
JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait