JurnalLugas.Com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan batas kepemilikan saham Bursa Efek Indonesia (BEI) maksimal 5 persen bagi setiap pihak setelah proses demutualisasi bursa diberlakukan.
Ketentuan tersebut tengah disiapkan dalam rancangan Peraturan OJK (POJK) tentang demutualisasi BEI. OJK menargetkan aturan itu dapat difinalisasi pada September 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan batas 5 persen berlaku sebagai ketentuan umum bagi calon pemegang saham bursa.
Namun, OJK membuka ruang bagi pihak tertentu untuk memiliki saham di atas batas tersebut apabila memenuhi kriteria sebagai pemegang saham strategis.
Beberapa pihak yang berpotensi masuk kategori tersebut antara lain Danantara Indonesia, Bank Indonesia, dan Kementerian Keuangan.
Meski demikian, kepemilikan di atas 5 persen tidak otomatis diberikan dan tetap membutuhkan penelitian serta persetujuan sesuai mekanisme POJK.
“Batas umumnya 5 persen, sementara pihak strategis dapat memiliki porsi lebih besar jika memenuhi kriteria dan mendapat persetujuan,” ujar Hasan di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Demutualisasi akan mengubah struktur kepemilikan dan kelembagaan BEI. Setelah POJK diterbitkan, BEI harus menyesuaikan anggaran dasar serta berbagai peraturan bursa yang terdampak perubahan tersebut.
OJK menyebut proses internal penyusunan aturan telah memasuki tahap akhir dan pembahasan harmonisasi dengan Kementerian Hukum tengah dilakukan.
Aturan demutualisasi ini nantinya menjadi salah satu dasar baru dalam mengatur struktur kepemilikan BEI sekaligus menentukan ruang bagi masuknya pemegang saham strategis di pasar modal Indonesia.
Baca berita lainnya JurnalLugas.Com
JurnalLugas.Com
(Hans)






