JurnalLugas.Com – Badan Pusat Statistik (BPS) meluruskan perbedaan angka kemiskinan Indonesia yang muncul dalam laporan Bank Dunia. Angka 64,2 persen yang disebut Bank Dunia bukan berarti 64,2 persen penduduk Indonesia tergolong miskin menurut ukuran nasional.
Deputi Bidang Statistik Sosial BPS M Nashrul Wajdi menjelaskan, angka tersebut merupakan proyeksi Bank Dunia untuk 2026 dengan menggunakan garis kemiskinan 8,30 dolar AS per kapita per hari berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) 2021.
Sementara itu, BPS mencatat persentase penduduk miskin Indonesia pada Maret 2026 sebesar 8,07 persen atau sekitar 22,93 juta orang. Kedua angka tersebut tidak bisa dibandingkan secara langsung karena menggunakan standar dan tujuan pengukuran yang berbeda.
Menurut Nashrul, garis 8,30 dolar AS merupakan standar internasional yang digunakan Bank Dunia untuk negara berpendapatan menengah atas. Pengukurannya memakai PPP, sehingga bukan sekadar mengonversi dolar ke rupiah berdasarkan kurs pasar.
“Angka 64,2 persen memakai standar Bank Dunia, bukan garis kemiskinan nasional Indonesia,” kata Nashrul dalam keterangan resmi, Rabu (2/9/2026).
BPS sendiri mengukur kemiskinan berdasarkan kebutuhan dasar masyarakat Indonesia melalui pendekatan Cost of Basic Needs (CBN).
Perhitungannya mencakup kebutuhan makanan dengan standar minimal 2.100 kilokalori per orang per hari serta kebutuhan nonmakanan seperti tempat tinggal, pendidikan, kesehatan, pakaian dan transportasi.
Data tersebut bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang menggambarkan pengeluaran dan pola konsumsi rumah tangga Indonesia.
Karena menggunakan standar global yang lebih tinggi, penerapan garis kemiskinan 8,30 dolar AS PPP dapat menghasilkan jumlah penduduk yang masuk kategori miskin jauh lebih besar dibandingkan pengukuran berdasarkan garis kemiskinan nasional.
BPS menyebut garis kemiskinan nasional lebih relevan untuk kebutuhan kebijakan dalam negeri karena memperhitungkan kondisi harga, pola konsumsi dan karakteristik masyarakat di masing-masing daerah.
Pada Maret 2026, rata-rata garis kemiskinan rumah tangga secara nasional tercatat sekitar Rp3,09 juta per bulan.
Dengan demikian, perbedaan angka 64,2 persen dan 8,07 persen bukan semata-mata soal data yang bertentangan, melainkan akibat penggunaan dua standar kemiskinan yang berbeda.
Baca berita ekonomi dan informasi nasional lainnya di JurnalLugas.Com.
(William)






