Dokter Tifa Klaim KPU Tak Pernah Lihat Ijazah Asli Jokowi

JurnalLugas.Com – Dokter Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa kembali menyampaikan keterangannya mengenai polemik dokumen pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dalam persidangan perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 17 September 2026, Tifa mengklaim ijazah asli Jokowi tidak pernah diperlihatkan langsung kepada penyelenggara pemilu saat proses pencalonan.

Bacaan Lainnya

Menurut Tifa, dokumen yang digunakan dalam proses pendaftaran Jokowi sebagai calon kepala daerah hingga calon presiden merupakan salinan ijazah yang telah dilegalisasi.

“Kenapa KPU pun mulai dari wali kota, mulai dari gubernur, mulai dari presiden sama sekali mereka juga belum pernah lihat ijazah Jokowi? Mereka hanya melihat fotokopi yang dilegalisir,” ujar Tifa dalam persidangan.

Ia kemudian menyebut KPU Solo, KPU DKI Jakarta, hingga KPU pusat sebagai penyelenggara pemilu yang menurut klaimnya tidak pernah melihat langsung dokumen asli tersebut.

Tifa juga meminta Jokowi menunjukkan dokumen yang disebut sebagai ijazah asli.

“Pak Jokowi yang saya hormati, kalau memang Anda punya ijazah, tunjukkan kepada kami,” kata Tifa.

Tifa Tegaskan Tak Pernah Meneliti Ijazah Fisik

Di sisi lain, Tifa memberikan penjelasan penting mengenai objek yang menjadi dasar kajiannya. Ia mengaku tidak pernah memeriksa atau meneliti ijazah fisik Jokowi secara langsung.

Tifa mengatakan materi yang dianalisis adalah dokumen digital yang sebelumnya diunggah Dian Sandi Utama melalui media sosial. Karena itu, ia membedakan antara dokumen digital yang beredar di internet dengan ijazah fisik yang disebut sebagai milik Jokowi.

“Objek kajian kami adalah benda digital yang di-upload oleh Dian Sandi,” ujar Tifa.

Menurut Tifa, keberatan terhadap dokumen digital tersebut semestinya ditujukan kepada pihak yang mengunggahnya. Ia menegaskan dirinya tidak pernah melihat langsung ijazah fisik Jokowi.

Tifa juga berpendapat dokumen yang sudah diunggah ke internet dapat menjadi objek yang dikomentari dan dikaji oleh publik. Pandangan itu menjadi bagian dari argumentasinya dalam perkara yang sedang berjalan.

Pernyataan mengenai KPU dan dokumen pendaftaran tersebut merupakan klaim yang disampaikan Tifa dalam persidangan, bukan kesimpulan pengadilan mengenai keaslian ijazah Jokowi maupun prosedur verifikasi dokumen pencalonannya.

Sementara itu, Tifa tetap menekankan bahwa kajiannya selama ini berkaitan dengan materi digital yang beredar di internet, bukan pemeriksaan langsung terhadap ijazah fisik Jokowi.

Polemik dokumen pendidikan Jokowi pun kembali mencuat dalam persidangan. Namun, posisi Tifa dalam perkara tersebut tetap sebagai terdakwa, sementara proses hukum terhadap perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan UU ITE masih berlangsung.

Baca berita lainnya
JurnalLugas.Com

(Catur)

Tombol Google News - JurnalLugas
Baca Juga  Terbukti Asli! Ijazah SMA dan UGM Jokowi Dinyatakan Sah oleh Bareskrim

Pos terkait