OJK Beberkan Nama Sekuritas dan Perusahaan Kena Sanksi Kasus DSSA, BREN, CUAN

JurnalLugas.Com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap daftar perusahaan dan pihak yang dijatuhi sanksi atas sejumlah pelanggaran di pasar modal sepanjang 2026.

Penindakan tersebut berkaitan dengan manipulasi perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), serta pelanggaran dalam penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN).

Bacaan Lainnya

Nilai sanksi yang dikenakan dalam tiga perkara tersebut mencapai Rp2,1 triliun. Angka terbesar berasal dari kasus perdagangan saham DSSA, disusul perkara penawaran umum BREN dan CUAN.

Pengumuman daftar pihak yang dikenai sanksi menjadi bagian dari upaya OJK meningkatkan keterbukaan penegakan hukum sekaligus memulihkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

OJK menyebut keterbukaan informasi tersebut diharapkan memperjelas pelaksanaan penegakan hukum dan konsistensi pengawasan di sektor pasar modal.

Kasus DSSA: Denda Rp1,5 Triliun dan Sejumlah Sekuritas Disanksi

Dalam perkara manipulasi perdagangan saham DSSA, OJK menjatuhkan denda administratif sebesar Rp1,5 triliun kepada PT Sinar Mas Tunggal.

Selain itu, delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Perusahaan tersebut meliputi:

  • PT Sinarmas Sekuritas
  • PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
  • PT BCA Sekuritas
  • PT Amantara Sekuritas Indonesia
  • PT Trimegah Sekuritas Indonesia
  • PT Supra Sekuritas Indonesia
  • PT Buana Capital Sekuritas
  • PT Waterfront Sekuritas Indonesia
Baca Juga  Hacker Incar Sistem Perbankan RI, OJK Temukan Banyak Celah dari Teknologi Lama

OJK juga menjatuhkan denda Rp700 juta kepada PT RHB Sekuritas Indonesia.

Dalam pemeriksaannya, OJK menemukan manipulasi pasar saham DSSA yang dilakukan secara terencana dan terstruktur oleh nasabah perorangan maupun institusi melalui sejumlah anggota bursa.

Selain sanksi terhadap perusahaan, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada delapan tenaga pemasaran anggota bursa yang menangani pemesanan transaksi saham DSSA.

Kasus CUAN: Tigonis Capital Didenda Rp100 Miliar

Pada perkara penawaran umum saham CUAN, OJK menjatuhkan denda Rp100 miliar kepada Tigonis Capital Pte Ltd.

Dua perusahaan penjamin pelaksana emisi efek juga dikenai sanksi masing-masing Rp1,7 miliar, yakni PT Henan Putihrai Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas.

OJK menemukan adanya pengaburan identitas pihak yang melakukan pemesanan saham dalam penawaran umum.

Praktik tersebut berkaitan dengan penjatahan saham dalam jumlah besar kepada kelompok pihak tertentu yang memiliki keterkaitan dengan pengendali perusahaan.

Dalam perkara CUAN, OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek selama tiga bulan terhadap seorang direktur PT Henan Putihrai Sekuritas.

Kasus BREN: Anbo Holdings Didenda Rp500 Miliar

Sementara itu, dalam perkara penawaran umum saham BREN, OJK menjatuhkan denda Rp500 miliar kepada Anbo Holdings Ltd.

Baca Juga  Dianggap Bermasalah OJK Tutup 20 Bank dan ini 14 BPR yang Sudah Dicabut Izinnya

Pelanggaran yang menjadi dasar sanksi berkaitan dengan pengaburan informasi mengenai pihak yang melakukan pemesanan saham.

OJK menemukan adanya pihak-pihak terkait pengendali perusahaan yang memperoleh penjatahan saham dalam jumlah besar dengan menyamarkan identitas.

Kondisi tersebut menyebabkan kepemilikan saham terkonsentrasi pada kelompok tertentu sehingga jumlah saham yang beredar di pasar menjadi terbatas.

Total Sanksi Tiga Kasus Capai Rp2,1 Triliun

Jika digabungkan, sanksi denda dalam perkara DSSA, BREN, dan CUAN mencapai Rp2,1 triliun. Rinciannya terdiri dari Rp1,5 triliun dalam kasus DSSA, Rp500 miliar pada kasus BREN, serta Rp100 miliar dalam perkara CUAN.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari langkah OJK memperkuat pengawasan dan penegakan aturan di pasar modal.

Pengungkapan sanksi ini menjadi pengingat bahwa aktivitas perdagangan saham dan proses penawaran umum berada dalam pengawasan regulator.

Kepatuhan terhadap aturan serta keterbukaan informasi menjadi unsur penting untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(Hans)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait