Pekerja Outsourcing Bisa Jadi Karyawan Tetap? Ini Syarat UU Ketenagakerjaan Baru

JurnalLugas.Com – Pekerja outsourcing atau alih daya kini memiliki peluang untuk beralih menjadi karyawan di perusahaan tempat mereka bekerja.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Aturan baru ini tidak hanya membatasi jenis pekerjaan yang boleh menggunakan sistem outsourcing, tetapi juga mengatur kemungkinan perubahan hubungan kerja dari perusahaan penyedia jasa kepada perusahaan pengguna.

Ketentuan mengenai alih daya tercantum dalam Pasal 95 hingga Pasal 101. Salah satu poin pentingnya terdapat pada Pasal 98 yang mengatur peralihan hubungan kerja apabila pekerja outsourcing digunakan untuk menjalankan pekerjaan yang berkaitan langsung dengan proses produksi perusahaan pemberi pekerjaan.

Dengan ketentuan tersebut, pekerja outsourcing yang memenuhi kriteria tertentu dapat beralih menjadi pekerja di perusahaan pengguna berdasarkan ketentuan undang-undang.

Tidak Semua Pekerja Outsourcing Otomatis Jadi Karyawan

Peluang perubahan status tersebut memiliki persyaratan khusus. Pasal 98 mengatur bahwa apabila pekerja dari perusahaan alih daya digunakan oleh perusahaan pemberi pekerjaan untuk menjalankan kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, hubungan kerja demi hukum beralih kepada perusahaan pemberi pekerjaan.

Baca Juga  Kontrak Kerja PKWT Kini Maksimal 4 Tahun, Ini Aturan Baru dalam UU 27/2026

Artinya, ketentuan ini tidak serta-merta mengangkat seluruh pekerja outsourcing menjadi karyawan perusahaan tempat mereka ditempatkan.

Faktor penentunya adalah jenis pekerjaan yang dijalankan. Jika pekerjaan tersebut memiliki hubungan langsung dengan proses produksi dan memenuhi ketentuan Pasal 98, maka peralihan hubungan kerja dapat berlaku berdasarkan undang-undang.

Jenis Pekerjaan yang Boleh Dialihdayakan

UU Nomor 27 Tahun 2026 juga memberikan batasan terhadap pekerjaan yang dapat diserahkan kepada perusahaan penyedia jasa outsourcing.

Dalam Pasal 95, perusahaan diperbolehkan menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain melalui perjanjian alih daya secara tertulis.

Pekerjaan yang dapat dialihdayakan dibatasi pada kegiatan jasa penunjang atau pekerjaan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi.

Beberapa contoh pekerjaan tersebut meliputi:

  • Layanan kebersihan.
  • Penyediaan makanan bagi pekerja.
  • Tenaga pengamanan.
  • Penyediaan angkutan pekerja.

Ketentuan khusus juga berlaku untuk sektor pertambangan dan perminyakan. Sementara itu, perusahaan BUMN memiliki ketentuan tersendiri mengenai penggunaan perusahaan penyedia jasa alih daya.

Bagaimana Jika Perusahaan Tidak Mengalihkan Status Pekerja?

UU Pelindungan Ketenagakerjaan juga mengatur mekanisme apabila perusahaan pemberi pekerjaan tidak melaksanakan peralihan hubungan kerja sebagaimana ketentuan Pasal 98.

Pekerja dapat meminta pengesahan nota pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan kepada pengadilan negeri setempat.

Langkah tersebut dapat ditempuh setelah dilakukan perundingan bipartit, tetapi tidak mencapai kesepakatan atau salah satu pihak menolak berunding, serta telah melalui pemeriksaan pengawas ketenagakerjaan.

Baca Juga  BPS Klaim 62,25 Juta Pekerja Formal Bertambah, Tapi Lulusan SD Masih Membludak

Dengan demikian, pekerja memiliki jalur untuk meminta kepastian hukum apabila perusahaan tidak menjalankan kewajiban peralihan hubungan kerja sesuai ketentuan.

Perusahaan Outsourcing Tetap Punya Kewajiban

Di sisi lain, perusahaan penyedia jasa outsourcing tetap memiliki tanggung jawab terhadap pekerjanya selama hubungan kerja masih berlangsung.

Tanggung jawab tersebut mencakup pemenuhan syarat kerja, pengembangan kompetensi, perlindungan pekerja, pembayaran upah, jaminan sosial, kesejahteraan, hingga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dan pekerja juga wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis, baik berupa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Adapun aturan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem alih daya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Berlakunya UU Nomor 27 Tahun 2026 sejak 28 Oktober 2026 menjadi dasar pengaturan baru mengenai hubungan kerja dan perlindungan tenaga kerja, termasuk pembatasan outsourcing serta peluang perubahan status pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca berita lainnya di JurnalLugas.Com

(William)

Tombol Google News - JurnalLugas

Pos terkait